GlobalReview-Jakarta – Komisi Informasi (KI) Pusat akan melaporkan hasil pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) 364 Badan Pulik (BP) kepada Presiden RI. Melalui laporan hasil penilaian E-Monev (Elektronik Monev) itu, Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan harus memastikan ketaatan BP dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berdasarkan UU KIP dan Perki SLIP 1/2021.
Baca juga: 15 Tahun Berkiprah, KI Pusat Susun Buku Kajian Sejarah UU KIP dan Pembentukan Komisi Informasi
Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menyampaikan hal tersebut saat launching E-Monev bersama Komisioner Bidang Kelembagaan Handoko Agung Saputro PJ E-Monev dihadiri seluruh BP secara hybrid (daring dan luring) di Hotel Pullman Jakarta, Central Park pada Rabu (4/9/2024).
Baca juga: KI Pusat Gelar Diskusi Publik ‘Kupas Tuntas Transparansi Program Tapera’
Ditekankannya bahwa E-Monev merupakan aplikasi untuk mengukur pelaksanaan KIP pada semua BP yang merupakan bagian terpenting dalam penerapan good governance (pemerintahan yang baik dan benar).
“Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Jadikan momen ini untuk berbenah layanan Informasi Publik demi kemudahan akses Informasi Publik bagi setiap warga negara,” katanya menjelaskan.
Menurutnya, hasil penilaian E-Monev oleh KI Pusat dapat memotret secara tepat atas kinerja PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) setiap Badan Publik selama satu tahun terakhir.
Sementara PJ (Penanggungjawab) E-Monev KI Pusat 2024 HandokoAgung Saputro menambahkan bahwa pelaksanaan E-Monev merupakan salah satu bentuk tanggung jawab KI Pusat dalam pengawasan komitmen BP yang terbuka dan akuntabel untuk dilaporkan ke Presiden dan DPR RI serta masyarakat luas. “Pengawalan pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik setiap tahunnya dilakukan oleh KI Pusat terhadap BP melalui E-Monev,” jelasnya.
Baca juga: KI Pusat Bersama Kejaksaan Agung Gelar Forum Bersama Acara Jaksa Sahabat Masyarakat
Handoko yang juga Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat menjelaskan pelaksanaan E-Monev merupakan agenda strategis yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Bappenas RI 2020 yang berkelanjutan.
“Sehingga Monev tentang pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik memiliki peran penting untuk memotret bagaimana BP melaksanakan kewajibannya dalam Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP) yang menjadi aturan teknis bagi seluruh BP,” tegasnya.
Baca juga: Antisipasi Mpox, Pendatang dari Luar Negeri Wajib Isi SATUSEHAT Health Pass
Ia menyampaikan bahwa dampak dari pelaksanaan E-Monev tidak hanya terhadap BP namun juga terhadap publik serta pemerhati kebijkan publik. Untuk itu, disabutkannya, pelaksanaan E-Monev 2024 melalui digitalisasi emonev.komisiinformasi.go.id.
Menurutnya digitalisasi ini hendak memberikan informasi lebih awal kepada publik sekaligus sebagai media yang menjamin akuntabilitasi, transparansi dan partisipasi dalam pelaksanaan Monev.
Disampaikannya bahwa sebanyak tujuh kategori BP hadir secara hybrid terdiri dari 34 BP Kementerian, 65 BUMN (Badan Usaha Milik Negara), 149 PTN (Perguruan Tinggi Negeri), 34 LNS (Lembaga Non Struktural), 41 LN-LPNK (Lembaga Negara Lembaga Pemerintah Non Kementerian), 34 Pemprov (Pemerintah Provinsi), dan 9 Parpol (Partai Politik) total 364 BP.
Ia juga menyampaikan tujuh tahapan E-Monev BP 2024, pertama Sosialisasi pada Juli 2024, kedua pengisian SAQ (Self Assessment Quesionare) oleh BP September ini, ketiga dan keempat penilaian SAQ (pemeriksaan, pencermatan atau verifikasi dan penilaian kuesioner) oleh KI Pusat pada Oktober dan klarifikasi (konfirmasi kepada BP terhadap hasil penilaian SAQ), kelima dan keenam Presentasi BP Bu(penilaian kualitatif berdasarkan presentasi) dan visitasi pada November, serta pengumuman Monev pada Desember 2024. *