GlobalReview-Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu telah mengeluarkan surat Pernyataan Tidak Keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera 1912 melalui Surat Nomer SR-1/D.05/2023 tanggal 10 Februari 2023.
Tindaklanjut dari hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (INKB) OJK, Ogi Prastomiyono secara resmi melalui surat nomor S-41/NB.12/2023, mengundang jajaran Rapat Umum Anggota (RUA) dahulu bernama Badan Perwakilan Anggota (BPA), Direksi dan Dewan Komisaris dengan agenda khusus terkait Tindak Lanjut Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera 1912.
Manajemen AJB Bumiputera 1912 melakukan akslerasi terkait implementasi RPK ini dengan menerbitkan 6 SK Direksi yang ditandatangani Irvandi Gustari selaku Direktur Utama, tentang Task Force Penyelesaian Klaim Tertunda.
Terkait hal ini Manajemen telah membentuk Tim Task Force Penyelesain Klaim Tertunda AJB Bumiputera 1912 yang ada di tingkat pusat sampai ke tingkat wilayah dan cabang. Sebagaimana diatur dalam pasal 38, Anggaran Dasar Bumiputera 1912, maka akan terjadi penurunan nilai manfaat (PNM) polis, oleh sebab itu diperlukan tim komunikasi untuk bisa memberikan informasi secara jelas dan detail kepada para pemegang polis.
Di tingkat pusat tim ini terdiri dari (bidang komunikasi), (bidang pendanaan), (bidang IT dan validasi pembayaran klaim) serta (bidang pengawasan monitoring dan evaluasi). Di tingkat wilayah ada (bidang komunikasi dan pembayaran klaim tertunda) dan (bidang optimalisasi asset). Untuk tingkat cabang ada (bidangkomunikasi) dan (penyelesaian klaim tertunda).
Berdasarkan keterangan tertulis dari Juru Bicara RUA/BPA, RM. Bagus Irawan yang diterima redaksi, dari 20 wilayah kantor AJB Bumiputera 1912 yang tersebar dari ujung Aceh sampai Papua, banyak pemegang polis (pempol) yang setuju dan menandatangani surat peryataan persetujuan penurunan nilai manfaat (PNM). “Jumlahnya dari hari ke hari makin bertambah banyak. Akan kami sampaikan secara detail jumlahnya di akhir bulan Februari ini. (saat ini sudah mencapai lebih dari 10.000 orang),” katanya dalam keterangan tersebut.
Disebutkan dalam keterangan itu bahwa sejatinya penurunan nilai manfaat (PNM) bertujuan untuk memastikan setiap pemegang polis masih menerima haknya, meskipun tidak utuh karena harus turut bersama menanggung kerugian perusahaan sebagaimana di atur dalam pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera 1912.
Sebaliknya bila tidak dilakukan penurunan nilai manfaat (PNM), bisa saja pemegang polis tidak mendapatkan hak nya serupiahpun.
“Saat ini Manajemen sedang ber-progres terkait persiapan Penyelesain Klaim Tertunda AJB Bumiputera 1912. OJK juga telah memberikan persetujuan untuk pencairan Dana Jaminan, disamping itu saham Mariem yang dimiliki juga akan dilepas oleh AJB Bumiputera 1912,” kata Bagus Irawan.
Beberapa aset milik AJB Bumiputera 1912 seperti Hotel di Bumi Surabaya, Tanah di TB Simatupang, Joint Venture Gedung Wisma dan Tanah Setiabudi juga akan diproses. Beberapa investor yang tertarik sudah melakukan pendekatan untuk berproses pada format jual beli. “Semua akan masuk dalam rekening yang terpisah sehingga tim taks force bisa melakukan monitoring agar akuntabilitasnya tetap terjaga,” jelasnya.
Mengingat RPK secara hukum telah mendapat persetujuan sah dari pihak regulator dalam hal ini OJK, maka semua element yang ada (BPA, Manajemen & Pemegang Polis), harus taat dan menjalankan apa yang sudah ada dan tertuang dalam RPK.
“Tentunya semua tindakan yang akan menghalangi dan mempersulit pelaksaaan RPK bisa saja dianggap tindakan melawan hukum. Oleh sebab itu semua pihak tetap di harapkan bisa menjaga suasana yang kondusif dalam pelaksanaan RPK ini, ” jelas Bagus Irawan.*