GlobalReview-Jakarta-Ketua Lembaga Eksaminasi Hukum Indonesia (LEHI), Laksanto Utomo, meminta Presiden Jokowi mereformasi hukum karena banyaknya penegak hukum, khususnya hakim agung yang terlibat kasus korupsi jual beli perkara. “Gawat, perlu ada tindakan hukum dan sesuai judul kita [Mendesak Reformasi Hukum Total], inilah saatnya, inilah waktunya,” kata Laksanto dalam webinar bertajuk “Mendesak Reformasi Hukum Total” di Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Baca Juga :Investor Indonesia tetap optimis dimusim dingin Kripto
Menurutnya, di akhir sisa masa jabatannya, Presiden Jokowi harus melakukan reformasi di bidang hukum, termasuk lembaga peradilan karena tetap marak kasus koruptif hakim.
“Sisa masa jabatan presiden inilah saatnya, inilah waktunya,” kata pria yang karib disapa Laks tersebut.
Presiden Jokowi harus memimpin langsung reformasi di bidang hukum, karena praktif koruptif aparat penegak hukum, khususnya hakim, termasuk hakim agung masih saja terjadi.Teranyar, giliran dua hakim agung, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh serta sejumlah pihak lainnya, di antaranya dari Mahkamah Agung (MA), pengacara dan lainnya harus berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga :INSA gelar Indonesia-Japan business matching 2022
Laks menyampaikan, praktik koruptif ini sangat merugikan para pihak yang terpaksa dikalahkan karena hakimnya menerima suap. Untuk itu, pemerintah perlu membentuk badan eksaminasi untuk mengontrol putusan hakim. “Dalam hal ini, yang dirugikan dari putusan perkara ada keberpihakan dengan adanya lembaga eksaminasi,” ujarnya.
Baca Juga :UNAS komitmen lahirkan generasi berprestasi
Terkait kondisi karut marutnya kondisi hukum di Indonesia, Laks mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada pemerintah agar segera melakukan reformasi hukum. “Kita memberikan surat dan sudah diterima. Suratnya masuk ke Menkopolhukam [Menteri Koordinator Bidang Politik dan Hukum, Mahfud MD],” katanya.*