GlobalReview– Jakarta – Pemerintah sekarang ini tengah “perang” melawan judi online yang kian merebak, bahkan ke kalangan pelajar sampai institusi pemerintah.
Baca Juga : Menko PMK: Bukan pelaku judol yang dapat bansos, tapi keluarganya
Tidak sedikit pelaku judi online sampai bandarnya sudah tertangkap oleh aparat kepolisian. Miliaran Rupiah telah disita dalam penangkapan pelaku judol.
Baca Juga : OJK Blokir 8.000 Rekening Berkaitan dengan Judi Online
Lalu Bagaimana Menyingkirkan Judol di Indonesia?
Baca Juga : RSCM Hadirkan Tomoterapi Radixact Terbaru Pertama di Indonesia
Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) Laksanto Utomo menyatakan, penegakan hukum terkait dengan judi online (judol) harus melibatkan semua pihak, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Penegakan hukum judol juga harus dilakukan semua lini,” kata Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum.
Disinggung ada judi daring (online) legal dan ada juga ilegal, Prof. Laksanto berpendapat bahwa semua itu tergantung pada Pemerintah dan penegakan hukum. Dalam hal ini, Pemerintah perlu serius terkait dengan regulasi judi berizin dan tidak berizin.
Namun, kata pakar hukum adat ini, dalam penjelasan Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, yang dimaksud dengan “izin” adalah izin yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Prof. Laksanto yang juga Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Ubhara Jayalantas mengemukakan bahwa implementasi dan tantangan penegakan hukum terhadap judol adalah teknologi yang sangat maju.
Hal lain makin maraknya judol, lanjut dia, banyak celah dan kurang pengawasan serta marketing judol agresif sangat menarik generasi muda.
“Apa yang harus dilakukan?” Prof. Laksanto memandang perlu kerja sama internasional, khususnya negara tempat penyedia server untuk judol, penyuluhan pendidikan, dan terakhir memberikan alternatif hiburan sehat dan positif untuk mengalihkan perhatian generasi muda dari judi online.
Karena judol dapat diakses perangkat pribadi dan server penyelenggara ditempatkan di luar negeri, menurut dia, akan mempersulit penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum. Apalagi, para pemain memakai perangkat pribadi.
Kendati penggunaan perangkat pribadi tidak bisa dikontrol, menurut Dekan FH Ubhara Jaya ini, mereka sebelum bermain harus ada uang jaminan dengan nomor rekening bank.
“Nah, bank apa terbuka di-clear rekening yang digunakan. Dalam hal ini, PPATK perlu meningkatkan pengawasan secara saksama,” tutup Prof. Laksanto.*