Connect with us

Kesehatan

Menkes Konfirmasi Petugas KPPS yang Meninggal di Pemilu 2024

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap bahwa badan ad hoc penyelenggara atau petugas pemilihan umum (pemilu) memiliki riwayat penyakit berisiko tinggi ketika bertugas pada Pemilu 2024.

GlobalReview-Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap bahwa badan ad hoc penyelenggara atau petugas pemilihan umum (pemilu) memiliki riwayat penyakit berisiko tinggi ketika bertugas pada Pemilu 2024. Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa petugas penyelenggara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang meninggal jadi 84 orang. Menkes menjelaskan, sebanyak 71 orang merupakan bagian dari penyelenggara pemilu, sementara 13 di antaranya adalah pengawas pemilu. Jumlah ini jauh lebih rendah dari korban meninggal pada Pemilu 2019. Meski demikian, Menkes Budi menilai bahwa satu nyawa saja sudah terlalu banyak.

Baca juga: Hadiri WCD 2024 di RSKD, Menkes: Kesadaran masyarakat untuk deteksi dini  masih rendah

Pemerintah telah bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu, untuk mengurangi angka petugas pemilu meninggal dunia di Pemilu 2024. Upaya yang dilakukan dengan penyaringan (screening) kesehatan terhadap para petugas. Hal tersebut dikatakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers di Kemenkes RI pada Senin 19 Februari 2024.

Menkes Budi menyampaikan Kemenkes memastikan jika seluruh petugas pemilu dalam kondisi sehat dan sedang tidak sakit saat bertugas. Ke depannya, Budi ingin screening para petugas dilakukan sebelum pendaftaran, bukan setelah ditunjuk menjadi petugas pemilu. “Ke depannya Pemilu 2029 kita inginnya kalau bisa nol yang wafat,” ucapnya.

Baca juga: Pencegahan Kelahiran Prematur Bagian dari Pencegahan Stunting

“Selain itu, ada uji kesehatan keliling untuk para petugas pemilu. Hal ini merupakan antisipasi pemerintah karena masih banyak petugas yang bekerja overtime, bisa sampai 14 jam,” tambah Menkes.

Ditempat yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberikan iuran dari APBD yang diberikan kepada petugas ad hoc untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Baca juga: Menko PMK Tinjau Progres Penataan Kawasan Medan Belawan Bahari untuk Percepat Pengurangan Kemiskinan Ekstrem

“Sudah tercover sebagian besar, hanya kurang 4,8 persen dari seluruh petugas di TPS, KPU yang penyelenggaranya lebih kurang 7,9 juta, itu dibiayai oleh Pemda,” ujarnya.

Menurut Tito, Kemendagri telah menginstruksikan kepada Dukcapil untuk mempermudah proses administrasi kepada para keluarga petugas pemilu yang meninggal dunia saat mengurus surat kematian. Serta, mengimbau Pemda untuk ikut serta membantu keluarga petugas meninggal dunia. *

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Kesehatan