
GlobalReview, Jakarta – Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sangat menyesalkan kejadian pelanggaran etik dan disiplin oleh tenaga medis, khususnya calon dokter spesialis yang belakangan menjadi perbincangan hangat masyarakat.
Baca juga: Kemenkes Kecam Keras Dugaan Pelecehan oleh Oknum Tenaga Medis di Garut
“Kami menyesalkan sekali, kejadian-kejadian yang berdampak, bukan hanya bagi peserta didik, tapi bagi masyarakat semua. Untuk itu, kami merasa harus ada perbaikan yang serius, sistematis, dan konkret bagi pendidikan program dokter spesialis ini,” kata Menkes Budi saat konferensi pers secara Hybrid di Kementerian Kesehatan RI, Jakarta pada Senin, (21/4/2025).
Baca juga: Kemenkes Hentikan Sementara Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin
Menkes Budi menegaskan ke depannya para peserta PPDS wajib melakukan tes psikologis agar kondisi kejiwaan peserta siap melakukan pendidikan dan melayani masyarakat.
Menkes juga menyoroti jam kerja dari para peserta PPDS yang berlebihan karena dianggap sebagai ‘latihan mental’. Menurutnya, hal seperti ini tidak lagi diteruskan, karena aturan terkait jam kerja sudah diatur.
Baca juga: Panglima TNI Terima CC Panglima Tentera Malaysia di Mabes TNI Cilangkap
“Saya sering mendengar para peserta didik ini disuruh-suruh melakukan pekerjaan yang tidak ada hubungan dengan tugas mereka. Harus dorong-dorong tempat tidur pasien, mereka harus bekerja sebagai kurir yang membawa bukti pemeriksaan lab, pengambilan obat, itu bukan tugas mereka,” tutur Menkes.
“Lalu harus ada forum rutin, di mana kita bisa bertemu dengan dokter spesialis ini. Saya akan komitmen memberikan waktu saya bertemu dengan mereka, agar well being mereka, kesehatan raga dan fisiknya itu kita pantau,” ungkapnya.
Menkes juga akan mengatur bagaimana pelaksanaan peserta PPDS, agar para residen bisa mendapatkan uang dari apa yang telah mereka jalani.
“Saya sudah minta ke Dirjen Tenaga Kesehatan, agar para peserta PPDS ini di kasih SIP sebagai dokter umum, agar mereka bisa bekerja praktik sebagai dokter umum, dan mendapatkan penghasilan,” tutup Menkes Budi. *
