
GlobalReview-Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan perihal gagasan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online (Judol)
Dalam unggahan di media sosial youtube, (Rabu 19/6/2024), Menko Muhadjir menegaskan yang menerima bansos bukan pelaku judi online tetapi keluarganya. “Ini harus jelas saya sampaikan dengan jelas jangan dipotong-potong, yang menerima bansos itu keluarganya bukan si penjudi onlinenya,” kata Menko Muhadjir.
Baca juga: Menko PMK Dorong Santri Mu’allimin Lakukan Terobosan dan Inovasi bagi Umat dan Bangsa
Menurut Muhadjir, bansos tersebut bertujuan untuk membantu pihak keluarga yang menjadi korban perilaku judi online khususnya anak dan istri. “Keluarga bukan hanya mengalami kerugian secara materi tetapi juga berakibat pada kesehatan mental bahkan berujung pada kematian seperti kasus-kasus yang terjadi belakangan ini,” tuturnya.
“Jadi keluarga ya sekali lagi bukan pelaku judi onlinenya, dan keluarga itu jatuh miskin, maka itulah yang nantinya mendapatkan bantuan sosial. Kenapa? Ya pokoknya memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” tegas Muhadjir.
Baca juga: Waspadai DBD, Kemenkes Minta Masyarakat Tingkatkan PHBS
Muhadjir menyadari adanya kesalahpahaman di masyarakat. Beberapa orang mengira bahwa yang dimaksud korban judi online adalah pelaku atau pemain judi itu sendiri. “Ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini ada yang bisa mendapatkan bantuan sosial, mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat bantuan. Jadi itu tidak benar, bukan itu maksudnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Muhadjir menyatakan bahwa banyak keluarga yang menjadi miskin akibat judi online. Ia berencana memasukkan korban judi online ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Baca juga: Tutup Rangkaian Program Ekopesantren, PPI UNAS Berikan Penghargaan Kepada 13 Ponpes
Menko Muhadjir juga memastikan pelaku judi onlineh sendiri tetap akan dijatuhi sanksi, sebagaimana bandar dan pemilik situs judi online. Hal itu mengacu pada KUHP Pasal 303 maupun UU ITE 11 tahun 2008 Pasal 27. “Karena itu, para pelaku, baik itu pemain maupun bandar, itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak,” ungkapnya. *
