GlobalReview-Jakarta– Ketentuan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) termuat dalam Peraturan Kepala OIKN Nomor 1 Tahun 2022 tertanggal 9 September 2022. Peraturan tersebut menjadi dasar penetapan struktur organisasi OIKN serta pengisian jabatan/perangkat di bawah Kepala dan Wakil Kepala OIKN.
Perangkat organisasi di bawah Kepala dan Wakil Kepala OIKN terdiri atas Sekretariat, 7 (tujuh) Deputi, dan Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan. Penentuan jumlah Deputi didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
Merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, menurut Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi, Sidik Pramono, paling sedikit 2 (dua) Deputi diutamakan dari unsur masyarakat lokal di Kalimantan Timur.
Untuk pertama kalinya, pemenuhan sumberdaya manusia dalam posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dilaksanakan berdasarkan penugasan/penunjukan oleh Presiden berdasarkan usulan Kepala OIKN. “Untuk pertama kalinya juga, pemenuhan kebutuhan Jabatan Administrator dan fungsional di tahap awal dilaksanakan berdasarkan penunjukan dan pengangkatan oleh Kepala OIKN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, ” jelas Sidik.
Pengisian pejabat OIKN diharapkan bisa segera membantu pelaksanaan tugas OIKN dalam kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, dan pengembangan IKN serta Daerah Mitra.
Sidik mengatakan terkait dengan pengisian organisasi, Otorita IKN menjaring individu bertalenta, profesional, serta dengan menerapkan prinsip meritokrasi. “Ibu Kota Nusantara yang ingin kita bangun adalah kota masa depan berkelas dunia, sehingga diperlukan individu dan organisasi/birokrasi yang lincah dan profesional untuk menjawab tantangan masa depan, ” jelas Sidik.*