GlobalReview-Jakarta-OJK telah berkordinasi dengan perbankan meminta untuk memblokir lebih dari 8.000 rekening guna memberantas jaringan judi online (judol) di Indonesia yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae dalam keterangannya di Jakarta saat jumpa pers, Jumat, 1/11/24 mengatakan data sebanyak 8.000 rekening itu berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Informatika. OJK kata Dian juga meminta kepada perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.
Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan III-2024, menyatakan bahwa semua bank telah memiliki sistem untuk mendeteksi rekening judi online. Sehingga selain melakukan pendeteksian rekening judi online secara mandiri, bank juga bisa melakukan pemberantasan judi online melalui pengecekan kesesuaian data nasabah dengan watchlist judi online yang diinformasikan oleh OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ataupun aparat penegak hukum lainnya.
“Jika ditemukan kesesuaian dengan data nasabah bank, maka akan dilakukan Enhance Due Diligence dan pemblokiran. Enhance Due Diligence (EDD) merupakan kegiatan identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara lebih mendalam atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online,” terang Dian sambil mengatakan bahwa Perbankan juga bisa membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank atau untuk memperoleh penambahan fasilitas pinjaman.
Baca Juga: DYAN Catatkan Pendapatan Rp 1,12 Triliun dan Laba Bersih Rp 97,34 Miliar pada Kuartal III – 2024
Dian juga mengatakan OJK meluncurkan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027 sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan BPD yang resilien, kontributif, dan kompetitif.*