
GlobalReview-Jakarta – Asas Dominus Litis kejaksaan merupakan asas universal di dunia, yang dalam sistem hukum Indonesia dalam KUHAP dan UU Kejaksaan.
Baca Juga : Prof Faisal : Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Wajib Tempuh Ujian Kualifikasi Untuk Mencapai Derajat Tertinggi
Demikian disampaikan Pakar Hukum dari Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago, kepada media, Minggu (9/2/2025).
Baca Juga : Pakar Hukum Prof Faisal : Berantas Judol Aparat Hukum Harus Gandeng BI dan OJK
Menurutnya, Praktik kewenangan dominus litis sudah menjadi prinsip umum dan disepakati dunia internasional menjadi kewenangan jaksa.
Baca Juga : Prof Faisal Dorong RUU Perampasan Aset Sah Jadi Undang-undang
“Kaitan dengan Abuse of power, sudah ada organ pengawas seperti lembaga praperadilan, komisi kejaksaan, dan DPR bisa mengoreksi apabila ada abuse of power, “ pungkasnya.
Untuk diketahui, Polemik asas dominus litis muncul dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Asas ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan penyalahgunaan wewenang.
Asas dominus litis adalah asas yang memberikan kewenangan kepada jaksa penuntut umum untuk menentukan jalannya perkara pidana. Asas ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang oleh kejaksaan, seperti menunda penuntutan atau menghentikan penuntutan untuk menargetkan lawan politik atau bisnis. *
