GlobalReview-Jakarta – DPR RI mengesahkan revisi Undang-undang Daerah Khusus Jakarta sebagai usulan inisiatif DPR, dalam rapat paripurna ke-7 masa sidang I 2024-2029. Keputusan itu diambil dalam Rapat paripurna mendengarkan pendapat fraksi terkait RUU Nomor 2/2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca Juga : Guru Besar Ubhara Jakarta, Prof. Dr. Laksanto Utomo: Jangan Hakimi Ketua MA Demi Kepentingan Pragmatis
Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) menyepakati revisi hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. Adapun perubahan yang diusulkan, yakni penegasan soal nomenklatur Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca Juga : DPR: Kebijakan Mentan Amran Permudah Petani Daerah Terluar Tebus Pupuk Subsidi
Pengambila. Keputusan berjalan lancar. Rapat paripurna sekaligus pengambilan keputusan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Cucun Syamsurijal, dan Saan Mustopa, meminta seluruh fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis yang diserahkan langsung kepada pimpinan.
Baca Juga : Cara Desainer “Suara Bumi” Pergunakan Daur Ulang di Jakarta Fashion Week
“Untuk menyingkat waktu jika disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan, Apakah dapat disetujui paling lama lima menit?,”tanya Adies Kadir, di depan para anggota.
“Setuju,” jawab para anggota dewan, saat ditanya, Adies Kadir.
Kemudian seluruh fraksi menyampaikan pendapatnya secara tertulis dan menyerahkannya kepada pimpinan dewan.
“Dengan demikian delapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing, kini tiba saatnya kita menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah RUU perubahan atas UU Nomor 2/2024 tentang provinsi Jakarta dapat disetujui jadi usul DPR RI?” Adies Kadir bertanya., sambil disambut Setuju,” oleh para anggota dewan.*