GlobalReview-Jakarta-Pada gelaran pesta demokrasi, pemilu tahun 2024, Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) harus memastikan pemilihan prioritas program selaras dengan koridor-koridor pembangunan sehingga program bersifat konkret dan deliverable. Capres dan Cawapres yang diusung harus memahami perencanaan pembangunan nasional yang diamanatkan Visi Indonesia Emas 2045, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) Teknokratik 2025-2029.
Menurut Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, pihaknya sangat terbuka bila ada partai politik memerlukan penjelasan yang lebih detail, lebih rinci (terkait hal ini). Harapannya, ini menjadi basis bagi semua partai politik dengan ruang kreasi seluas-luasnya.
Baca Juga : AirAsia Travel Fair 2023 Kembali Hadir dengan Promosi Menarik dan Teaser Taste
“Parpol beserta Capres dan Cawapres yang diusung harus memahami perencanaan pembangunan nasional yang diamanatkan Visi Indonesia Emas 2045, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) Teknokratik 2025-2029,” kata Suharso, didampingi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, dalam Sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 kepada 18 Partai Politik di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (9/10).
Penyelarasan tersebut kata Suharso, berdasar pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang mengamanatkan visi, misi, dan program pencalonan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden harus mengacu pada RPJPN. sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Baca Juga : Dapat Mandat Bank Global Dari Menteri Erick Thohir, Ini Strategi BNI Dorong UMKM Ekspor
RPJPN 2025-2045 mengusung visi Indonesia sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Visi tersebut dijabarkan melalui beberapa target pembangunan, yakni pendapatan per kapita setara negara maju sebesar USD 30.300, kemiskinan menuju nol persen dan ketimpangan berkurang, meraih peringkat 15 besar negara maju, meningkatnya daya saing sumber daya manusia, dan menuju net zero emission dengan menurunkan intensitas emisi gas rumah kaca.
Baca Juga : Telkomsat Turut Sukseskan Ground Breaking Pusat Latihan Sepak Bola Nasional di IKN
Sebagai langkah pertama, Capres dan Cawapres harus menyusun visi, misi, dan program prioritas dengan mengacu pada Rancangan Teknokratik RPJMN 2025-2029 yang berperan sebagai panduan pembangunan selama lima tahun, serta sebagai penugasan kepada kementerian/lembaga/BUMN dan pemerintah daerah. Kementerian PPN/Bappenas juga telah mengembangkan Manajemen Risiko Prioritas Nasional untuk memonitor sinkronisasi perencanaan di pusat dan daerah.
“Untuk pertama kali, kita melakukan (sosialisasi) ini dengan harapan terjadi sinkronisasi sampai tingkat daerah,” ungkap Suharso.*