
GlobalReview-Jakarta -Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengambut baik kenaikan upah minimum provinsi sebesar 6,5 persen.
Baca Juga : Pada HGN 2024, Presiden Prabowo Janjikan Kenaikan Gaji Guru Tahun 2025
Menurut Said, kenaikan tersebut langkah yang tepat dan sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) serta Konvensi ILO Nomor 131 tentang penetapan upah minimum. Dia juga mempertanyakan sikap kontradiktif Apindo dan Kadin yang dinilainya dinilai reaksi yang tidak berdasar, mengingat keputusan tersebut telah sesuai dengan aturan hukum nasional maupun standar internasional.
“Anehnya, Apindo dan Kadin justru menunjukkan sikap yang bertentangan dengan hukum, dengan memprotes kenaikan yang sebenarnya adil dan wajar. Kenapa jadi sewot dan marah-marah serta melawan Undang-Undang dan hukum internasional,” ujar Said Iqbal lewat keterangan resminya, Selasa (3/12/2024).
Baca Juga : Buruh harian lepas temukan granat aktif di tempat sampah
Keputusan kenaikan upah minimum ini memberikan sinyal positif bahwa pemerintah berpihak dengan nasib kaum pekerja. Buruh berharap langkah ini menjadi awal dari serangkaian kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat pekerja di masa mendatang.
“Kenaikan upah minimum ini bukan hanya soal angka, tetapi juga menyangkut keadilan dan kesejahteraan pekerja. Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo dalam memihak rakyat pekerja,” tutup Said. *
