Hukum  

Pembahasan RUU Perampasan Aset Jangan Sekedar Cepat, Tapi Perlu Perhatikan Materi Pasal Pembuktian Terbalik

Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas 17 Agustus 1945, Rudyono Darsono/Foto : fie

GlobalReview-Jakarta – Rancangan Undang-undang Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan mahasiswa, aktivis dan masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR untuk segara disahkan. Namun demikian, yang terpenting bagaimana isi dari RUU Perampasan Aset yang akan digodog oleh DPR. Pasalnya, RUU ini dapat menjadi bumerang bagi anggota dewan sendiri, dan para pejabat yang selama ini takut dengan keberadaan RUU tersebut.

Baca Juga :Prof Faisal Dorong RUU Perampasan Aset Sah Jadi Undang-undang

Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas 17 Agustus 1945, Rudyono Darsono menyatakan, para aktivis dan para mahasiswa harus memperhatikan, bukan hanya seberapa cepatnya disahkannya RUU Perampasan Aset itu menjadi undang-undang, yang menjadi poin utama adalah apa materinya yang mesti diperhatikan.

“Karena sebegitu cepatnya DPR menyetujui pembahasan RUU tersebut, tidak ujug-ujug mereka bunuh diri. Itu yang harus diperhatikan. Jangan main oke sahkan terus senang karena tuntutan dipenuhi tapi isinya apa, apakah konten itu untuk bisa membersihkan Indonesia dari korupsi minimal memperbaiki atau sekedar memberikan “permen” gula-gula kepada masyarakat, aktivis dan mahasiswa yang menuntut RUU Perampasan Aset,” ujar Rudy sat berbincang dengan redaksi.

Baca Juga :Soal Keberadaan UU Perampasan Aset Perlu Kehati-hatian

Sementara itu disinggung terkait poin penting, Rudy mengingatkan RUU Perampasan Aset yang perlu diperhatikan yaitu materinya. Karena selintas dari yang ingin dibahas dalam RUU itu adalah aset-aset terhadap kasus yang sedang terjadi ditangani atau diselidiki. Dan itu menurut pandangannya tidak menyelesaikan masalah. Kalau yang ditangkap kecil, yang begitu besar sebelumnya aman. Itu sama saja dengan cuci uang para pejabat yang korup.

“RUU Perampasan Aset itu harus adanya pasal tentang pembuktian terbalik. Perampasan aset itu tidak hanya mencakup wilayah hukum yang sedang dijalani atau kasus hukum yang sedang dijalani. Tapi harus dibuktikan dari mana semua harta-harta pejabat berasal. Harus dibuktikan, dapat harta darimana. Jadi tidak mungkin DPR men-sahkan sesuatu yang bisa membunuh mereka,” tegasnya.

Sementara itu, Rudy juga mengingatkan, apabila Undang-undang Perampasan Aset itu tidak dijalankan oleh penegakan hukum dengan baik, sama juga “Srigala Memangsa Domba, Dan Srigala ini akan Dimakan Harimau,” jadi ekosistem kanibalisme. Jadi undang-undangnya harus pula mengatur apa boleh apa yang tidak boleh. Meski sambungnya, nanti bisa saja undang-undang akan ditabrak atau nama kekuasaan.

Lalu apa Buda Prampasan asset Dan Penyitan Aset ?

Rudy menegaskan Undang-undang Perampasan Aset harus dibedakan dengan penyitaan aset. Jadi harus memuat materi yang benar-benar dapat membantu Presiden Prabowo memperbaiki bangsa ini. Minimal mengurangi adanya korupsi yang sitematis yang dilakukan “para bandit-bandit” rezim sipil. Kalau pola piker penyitaan aset versi sekarang ini yaitu mengamankan aset-aset itu sampai selesai persidangan dilaksanakan. Nantinya akan dipilih mana yang terkait tindakan pidana, mana yang tidak terkait. Tapi selama ini sama aja, tidak ada jelas apakah barang yang tidak terkait dikembalikan atau tidak.

“Kalau perampasan aset itu adalah perampasan oleh negara terhadap semua kekayaan seseorang atau institusi yang diduga didapatkan secara tidak benar atau melanggar hukum. Terlepas terjadi korupsi atau tidak untuk dapat dibuktikan pembuktian terbalik itu, bahwa harta itu diperoleh secara halal, bukan hasil korupsi atau pemerasan. Jadi perampasan aset itu dilakukan dengan pembuktian terbalik, sehingga tertuduh terlapor yang terampas asetnya harus dapat membuktikan asal asetnya tersebut,” tegasnya,

Ia juga memastkan perampasan aset tidak perlu pelaporan, tapi dapat menggunakan lembaga seperti PPATK atau pihak intelejen negara guna mendeteksi apakah aset itu benar atau hasil dari tindak pidana.

“Kalau Undang-undang Perampasan aset itu tanpa persiapan, ujung-ujungnya bagi-bagi antara maling dan perampok. Jadi para mahasiswa harus melihat konten pasal pembuktian terbalik, tidak membutuhkan ada pelapor,” pungkasnya. *