
GlobalReview-Jakarta – Pemerhati Penyandang Disabilitas Athika Batangtaris menilai, pentingnya, kesadaran masyarakat tentang inklusivitas dan memberikan akses yang lebih baik bagi penyandang disabilitas, diberbagai bidang, salah satunya memberikan fasilitas ibadah yang nyaman dan khusyuk, bagi penyandang disabilitas.
Baca Juga : Wakili JCI Batavia dan Perusahaan Extracom Athika Batangtaris Berikan Sembako Untuk Penyandang Disabilitas
“Perlu produksi Wudhu Berkah khusus disabilitas juga, pemerhati Disabilitas,” kata Athika, yang juga Sekjen Rakyat Advokasi Mandiri atau RAMA.
Baca Juga :Kreativitas Tanpa Batas: Cerita dari Pameran Karya Anak-anak Penyandang Disabilitas
Sebagai Pemerhati Disabilitas Athika juga tengah mengembangkan Disabilitas golf di Indonesia untuk mempersiapkan tournament golf khusus disabilitas.
Baca Juga :Ratusan penyandang disabilitas di Temanggung ikuti simulasi bencana
Rama sambung Athika, dalam waktu dekat, akan mengajak akademisi untuk memberikan wawasan dan masukan, dalam pengembangan fasilitas yang lebih inklusif, dan bermitra dengan Rama dalam menyebarkan kesadaran tentang pentingnya inklusivitas dalam kesempatan beribadah dan kolaborasi dengan swasta dalam program CSR yang berfokus pada pengembangan fasilitas yang ramah, bagi penyandang disabilitas.
“Selain kampanye edukasi melalui media sosial, seminar, dan lokakarya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya inklusivitas, “ paparnya.
Athika memaparkan, sesuai Undang-undang No 8 /2016, tentang penyandang disabilitas , bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat;
“Bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas, “ kutipnya.
Bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi diperlukan peraturan perundangundangan yang dapat menjamin pelaksanaannya.*
