GlobalReview-Jakarta – Indonesia kini memiliki Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) setelah sebelumnya hanya punya Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). BPDP itu kini menjadi bentuk baru dari BPDPKS. Tugas BPDP adalah menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana, sedangkan BPDPKS melaksanakan pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan komite pengarah dengan memperhatikan program pemerintah. Komite BPDPKS terdiri dari delapan kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Ketua), Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Baca Juga :Summarecon Serpong Kembangkan Cluster Louise di District Melody Sasar Pasar Upgrader
Pembentukan BPDP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan dan ditandatangani oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di 2 (dua) hari sebelum meletakan jabatannya pada Jumat 18 Oktober 2024. Pemerintah membentuk BPDP, dengan tujun untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana yang berasal dari pelaku usaha perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lain yang sah.
Baca Juga :Nasi Pecel Tumpang Hotel Grand Surya Kediri di Jalan Dhoho Usung F&B Kearifan Lokal
Dana yang terhimpun di BPDP akan dipergunakan untuk perkebunan di dalam negeri mulai dari pengembangan sumber daya manusia Perkebunan, penelitian dan pengembangan Perkebunan, promosi Perkebunan, peremajaan perkebunan, sarana dan prasarana Perkebunan, pemenuhan hasil Perkebunan untuk kebutuhan pangan, pemenuhan pembuatan bahan bakar nabati dan hilirisasi perkebunan. BPDP akan mengelola atau mengatur sejumlah komoditas mulai dari kelapa sawit, kakao, dan kelapa.*