Connect with us

Hukum

Pemerintah Prabowo – Gibran Diyakini Mampu Berantas Kejahatan Berbasis Digital

Dekan Fakultas Ilmu Hukum Unbara Jaya, Prof Laksanto Utomo /foto : IST

GlobalReview-Jakarta – Pihak Kepolisian tengah gencar memberantas judi online yang melibatkan oknum-oknum institusi pemerintah, bahkan sampai kalangan pelajar.

Baca Juga : Menko Muhaimin Iskandar Kunjungi Pasien Gangguan Mental Akibat Kecanduan Judol di RSCM

Tak sedikit bandar-bandar kecil hingga besar jariangan internasional telah siamankan Polri. Bahkan, bekerjasama dengan PPATK telah memblokir rekening -rekening transaksi yang didufa dari judol.

Baca Juga : Masukan Dekan FH Unbhara Jaya Prof Laksanto Tangani Judol di Indonesia

Keberhasilan Polri itu diungkapkan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Ubhara Jaya Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum karena kemampuan digital yang dimiliki pemerintah sekarang inii.

Baca Juga : Menko PMK: Bukan pelaku judol yang dapat bansos, tapi keluarganya

Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), tersebut yakin di awal pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mampu melakukan penindakan kejahatan berbasis digital

Namun, kata Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum., perlu pula partisipasi masyarakat untuk mengawasi keluarganya terhadap perilaku penggunaan teknologi di lingkungan keluarga dan sekitarnya.

“Penegakan hukum pada era digital harus terus ditegakkan,” kata Prof. Laksanto ketika menjawab pertanyaan media, yang diwawancara wartawan ANTARA, di Semarang, Senin pagi, terkait dengan upaya penguatan sistem penegakan hukum pada masa teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menjadi bagian integral dari kehidupan manusia.

Prof. Laksanto lantas menyebutkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang mengumumkan jumlah pengguna internet Indonesia pada tahun 2024 mencapai 221.563.479 jiwa dari total populasi 278.696.200 jiwa penduduk Indonesia pada tahun 2023.

“Ini menandakan bahwa hampir seluruh penduduk di Indonesia menggunakan internet. Akan tetapi, sangat disayangkan tidak semua pengguna memanfaat dengan bijak teknologi tersebut,” kata Prof. Laksanto.

Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Ubhara Jaya ini mengemukakan bahwa masyarakat hampir ternina bobokan teknologi untuk hal yang tidak berguna, bahkan cenderung melakukan perbuatan melawan hukum.

Ia lantas mencontohkan pinjaman online (pinjol) yang awalnya untuk solusi guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Akan tetapi, malah berakibat fatal karena menjadi ketergantungan masyarakat untuk mencari jalan pintas.

“Mereka tidak mengembalikan karena beban bunga yang relatif tinggi sehingga terjadi suatu penagihan yang tidak wajar, bahkan berakibat orang yang pinjam tersebut meninggal,” jelasnya.

Guru Besar Ilmu Hukum Ubhara Jaya ini lantas menyoroti judi online (judol) yang merasuk ke seluruh masyarakat Indonesia, mulai paling dewasa hingga anak-anak, dari pejabat tinggi dan penegak hukum sampai penganguran pun terjebak pada judol, seperti Pemerintah tidak berdaya menaggulangi hal tersebut.

“Di sinilah letak para penegak hukum untuk memberantas sampai ke akar-akarnya, jangan malah melindungi mereka. Namun, ini benar-benar harus ada penegakan dengan satu konsensus dan komitmen yang tinggi guna mencegah dan menindak kejahatan,” tutupnya. *

 

 

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum