Connect with us

Hukum

Penangkapan Pelaku Kekerasan di Depok, Berujung Pengrusakan Kendaraan Polisi

Pembakaran Mobil Polisi/Foto : IST

GlobalReview-Jakarta-Proses penangkapan pelaku penganiayaan di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, berujung pengrusakan dan membakar tiga mobil polisi.Kejadian di) Kampung Baru Harjamukti merupakan tindakan polisi Reskrim Depok dalam rangka surat perintah untuk membawa orang di kampung tersebut sekitar 01.30 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso saat dihubungi wartawan, Jumat (18/4/2025).

Baca Juga :IWO Kecam Kekerasan Fisik & Verbal Terhadap Wartawan Saat Liput Kapolri, Jend. Pol. Listyo Sigit Prabowo

Pelaku itu tersandung kasus penganiayaan serta kepemilikan senjata api (senpi). Kejadian ini terjadi pada Jumat (18/4/2025) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.Saat hendak membawa tersangka Tim Sat Reskrim membawa kendaraan roda empat di kampung tersebut. Ditemukan seseorang itu, namun saat hendak dibawa mendapat perlawanan dari warga setempat,” jelasnya.

Baca J: DPR Kecam Tindakan Kekerasan KKB Terhadap Guru dan Tenaga Kesehatan di Yahukimo Papua

Aat ini, pelaku sudah diamankan polisi dini hari tadi. Lalu pelaku dibawa ke Polres Metro Depok pukul 02.00 WIB.Pelaku diamankan atas dasar dua laporan polisi (LP) Pasal 351 dan 335 KUHP dan UU Darurat senjata api. Kronologi peristiwa itu terjadi pada 23 Desember 2024. Awalnya pelaku mengklaim sebidang tanah yang hendak dibangun oleh perusahaan adalah miliknya.

Baca Juga :PGI Kecam Tindak Kekerasan di Anggruk – Yahukimo, Papua Pegunungan

Jadi pada peristiwa induknya ada sebuah perusahaan yang ingin membangun aset yang dimilikinya. Nah dari tanah itu, sebidang, sekitar Kampung Baru juga diklaim oleh yang bersangkutan sebagai tanah miliknya,” jelasnya.Perusahaan tersebut sudah melakukan somasi bersama pelaku. Namun pelaku malah membuat bangunan semi permanen dan membuang sampah menggunakan truk di lahan tersebut.

“Nah perusahaan properti ini sudah melakukan upaya pendekatan sudah, somasi sudah. Justru dengan adanya itu, orang yang kami amankan tersebut malah membikin bangunan semi permanen, membuang sampah pake truk gitu,” ucapnya.

Bambang mengatakan pihak perusahaan memiliki bukti atas hak tanah tersebut, sedangkan pelaku tak bisa menunjukkannya.Iya peristiwa induknya pengakuan atas sebidang tanah yang bukan hak nya. Penguasaan lahan, dia mengaku miliknya, tapi ketika ditanya alas haknya apa, tidak dapat menunjukkan gitu. Kalau dibilang sengketa nggak bisa juga, kalau sengketa kan masing-masing punya alas hak,” ujar Bambang.

“Sedangkan peristiwa kita ini yang satu punya alas hak yang satu enggak punya, tapi mengklaim dengan show of wash gitu ya,” tambahnya.Pelaku tersebut ternyata adalah ketua organisasi kemasyarakatan (ormas). Polisi menyebut pelaku dituakan di wilayah tersebut.

“(Pelaku) Ketua ormas daerah situ ya, juga mungkin dia tuh seperti apa ya, kalau di antropologi kayak patron klien gitu ya, hubungannya dengan warga sekitar. Mungkin ya ini prediksi saya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).Bambang mengatakan, imbas perlawanan warga, anggota kepolisian di lokasi mendapat kekerasan. Mobil anggota pun dibakar massa.

“Personel dapat kekerasan, yang diutamakan penanganan tindak pidana. Kendaraan sudah dievakuasi, kembali kondusif, polisi masih berjaga. Itu mobil anggota (dibakar),” jelasnya.Saat ini polisi disebut masih siaga guna menjaga lokasi. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut

.“Kondisi sudah dinormalisasi Polsek Pospol BKO Brimob, kendaraan yang dirusak warga dievakuasi dan masih berjaga. (Korban) meninggal nggak ada, kalau luka belum bisa dipastikan,” tutupnya.*

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum