Connect with us

Hukum

Penyanyi Fariz RM Diciduk Polisi (Lagi) Kasus Narkotika

Penyanyi Fariz RM Saat Diamankan Pihak Polres Jakarta Selatan /Foto: IST

GlobalReview-Jakarta – Penyanyi senior Fariz RM kembali ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga : Jaga Kampus dari Narkoba, Unas dan BNNP DKI Jakarta Lakukan Operasi Bersama

Penangkapan itu dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan. Namun, Andri belum merinci lebih detail terkait penangkapan Fariz RM.

Baca Juga : Ketua Umum DPN Gepenta Parasian Simanungkalit Beri Selamat Pada Prabowo-Gibran, Semoga Indonesia Lebih Sejahtera dan Jauh dari Narkoba dan Anarkis

“Benar inisial FRM diamankan,” ujar AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, wartawan pada Rabu (19/2/2025).

Baca Juga : Cegah Peredaran Narkoba Jelang Tahun Baru Polri Ketatkan Razia Tempat Hiburan

Fariz RM saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Penangkapan Fariz RM bukan kali pertama karena kasus narkoba.

Tercatat, Fariz RM pertama kali diciduk polisi karena kasus narkoba pada Minggu 28 Oktober 2007 di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Tak jera, Fariz kembali tertangkap lagi pada tahun 2015 saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Tangsel.*

 

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum