GlobalReview-Jakarta-Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan menandatangani protokol kelima untuk mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN/ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA) sebagai ASEAN Economic Minister (AEM) Indonesia di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (14 Okt).
Baca Juga :Summarecon Siap Lunasi Obligasi Berkelanjutan Rp200 Miliar, Jatuh Tempo Pada 15 Oktober 2024
Dilansir dari keterangan resmi Kenedag, protokol kelima ini telah ditandatangani oleh menteri dari Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura. ASEAN Member States (AMS) lainnya akan menandatangani secara ad-referendum sebelum akhir Desember 2024.
Baca Juga :BRI Regional Office Jakarta 1 Gelar BSEC 2024, “Excelent in Service, Growth in Bussiness”
Protokol kelima ACIA mencakup perubahan ACIA Reservation list tentang Daftar Negatif Investasi di ASEAN dan peningkatan perlindungan;dan kepastian hukum bagi investor berkenaan dengan ijin tinggal dan ijin kerja investor serta staf di kawasan ASEAN.
Protokol ini memberikan manfaat agar ASEAN terus menerus mendorong perbaikan iklim investasi untuk menciptakan situasi yang kondusif dan kompetitif bagi masuknya investasi asing ke ASEAN. Diharapkan dengan Protokol ini, Indonesia menjadi tujuan investasi yang lebih menarik di ASEAN.
Baca Juga :Kemendikbudristek Beri Apresiasi Aksi Nyata Penggerak Peduli Literasi dan Numerasi
Target implementasi Protokol ini setelah semua negara ASEAN menyampaikan instrumen ratifikasi ke Sekretariat ASEAN. Indonesia akan melakukan ratifikasi sesuai mandat UU Perdagangan setelah menerima Certified True Copy (CTC) Protokol ini dari Sekretariat ASEAN.
Pada kesempatan ini, Mendag didampingi oleh Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Djatmiko Bris Witjaksono; Direktur Perundingan ASEAN, Dina Kurniasari; dan Direktur Kerja Sama Regional dan Multilateral Kementerian Investasi/BKPM, Fajar Usman; serta perwakilan dari Sekretariat ASEAN.*