Connect with us

Keuangan

Perkembangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Secara Masif

Upaya perluasan akses keuangan tersebut juga dibarengi dengan program edukasi keuangan/Ilustrasi:OJK

GlobalReview-Jakarta- OJK mengakselerasi perluasan akses keuangan regional melalui optimalisasi peran 487 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di 34 provinsi dan 453 kabupaten/kota, melalui program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), program Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SIMUDA), Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), dan program business matching lainnya. 

Baca Juga : 21th Bandar Djakarta Melayani Pecinta Kuliner Seafood

Upaya perluasan akses keuangan tersebut juga dibarengi dengan program edukasi keuangan secara masif, baik secara tatap muka (offline) maupun daring (online) melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial. Pada Januari 2023, OJK telah melaksanakan 23 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 6.526 orang peserta. Selain itu, Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi berupa minisite dan aplikasi yang khusus menginformasikan konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, telah memublikasikan konten edukasi keuangan sebanyak 33 konten, dengan jumlah pengunjung sebanyak 220.657 viewers. OJK akan terus melaksanakan affirmative action dengan mengintensifkan edukasi keuangan kepada vulnerable group, salah satunya adalah edukasi keuangan kepada masyarakat nelayan di Rumah Susun Marunda dan masyarakat pedesaan.

Baca Juga : Sharp Tingkatkan Kesadaran Peduli Lingkungan Siswa Sekolah di Surabaya

Sejak awal Januari hingga 17 Februari 2023, OJK telah menerima 41.963 layanan, termasuk 2.296 pengaduan, 34 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 129 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK). Dari pengaduan tersebut, sebanyak 1.200 merupakan pengaduan sektor perbankan, 1.081 merupakan pengaduan sektor IKNB, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal. 

Dilansir dari keterangan tertulis OJK dengan narahubung Kepala Grup Komunikasi Publik OJK, Darmansyah dinyatakan bahwa strategi OJK dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan menghadapi tantangan  kedepan, adalah melalui kebijakan menjaga stabilitas sistem keuangan.

“OJK sedang menilai manajemen risiko Lembaga Jasa Keuangan dalam mengantisipasi potensi penurunan harga komoditas ke depan yang selama ini menjadi penopang kinerja perekonomian nasional, termasuk peningkatan kinerja intermediasi,” katanya.

Baca Juga : Laba Bersih Bank Mega Tahun 2022 Rp4, 05 Triliun

Menjelang berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit pada beberapa segmen dan sektor tertentu, OJK dalam keterangannya juga mengungkapkan, senantiasa meminta LJK untuk membentuk dan mengevaluasi kecukupan pencadangan, termasuk secara berkelanjutan meminta LJK untuk melakukan re-assessment terhadap kondisi debitur yang sedang direstrukturisasi serta kemungkinan penurunan dan tekanan lebih lanjut terhadap debitur dimaksud.

OJK memonitor kondisi kecukupan likuiditas individu perbankan khususnya untuk Bank Umum Konvensional (BUK) KBMI 1 tertentu dengan meminta Bank pada kategori tersebut untuk melakukan pemantauan, pemenuhan rasio minimal dan penyampaian laporan terkait rasio likuiditas yang dapat diperbandingkan dan mengacu pada standar internasional, yaitu Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) yang berlaku untuk posisi data Maret 2023 melalui sistem pelaporan OJK.*

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Keuangan