
GlobalReview-Jakarta – Pesatnya perkembangan teknologi informasi menuntut orang tua dan pendidik untuk lebih cepat beradaptasi dalam mengawasi aktivitas anak, mendidik serta melindungi dari ancaman yang ada di dunia daring.
Memahami hal tersebut, Childfund International di Indonesia (CFI) kali ini hadir dengan langkah strategis untuk menggandeng jurnalis dalam memperkenalkan program Swipe Safe guna membentuk kultur digital yang positif, serta membantu orang tua dan tenaga pendidik dalam menavigasi dunia maya dengan lebih baik. Hal ini disampaikan oleh Spesialis Perlindungan Anak dan Advokasi ChildFund International di Indonesia Reny Haning pada Media Briefing Swipe Safe Initiative di Jakarta pada Jumat (17/3/2023).
Baca juga : Menkes Resmikan Gedung Baru Kanigara RSCM
“Media massa sebagai kanal informasi tentunya memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi baru dan mendidik masyarakat tentang wawasan dan perspektif baru, khususnya terkait pemberitaan yang ramah anak,” ucap Reny Haning.
Swipe Safe adalah inisiatif yang dilakukan oleh CFI dengan dukungan dari ChildFund Australia dan Australia Government. Program Inisiatif ini bertujuan agar masyarakat dapat menavigasi internet dengan aman melalui edukasi anak, orang tua, penyedia layanan dan sekolah mengenai potensi risiko online. Juga lewat pemberian keterampilan praktis bagaimana melindungi diri mereka dari risiko eksploitasi seksual, kekerasan seksual, penipuan dan peretasan di dunia online. “Inisiatif Swipe Safe juga bekerja sama dengan sekolah untuk mengembangkan kebijakan sekolah dan prosedur keamanan online bagi anak,” ujarnya.
Baca juga : Jokowi Ingatkan Aparat Pemerintah Tak Jumawa dan Hedonis
Ia menyampaikan berdasarkan kajian tentang eksploitasi, kekerasan seksual dan perundungan online di Indonesia yang diluncurkan CFI pada Desember 2022 terungkap bahwa eksploitasi seksual komersial anak (ESKA) secara daring telah berkembang menjadi berbagai bentuk, tidak hanya dalam bentuk produksi, kepemilikan, dan distribusi materi pelecehan dan eksploitasi seksual anak secara daring, tetapi telah diperluas menjadi live streaming pelecehan seksual anak, online grooming serta pemerasan dan pemaksaan seksual.
Menurut Reny, ChildFund menemukan ESKA dapat menjadi masalah yang kompleks, dan anak-anak mungkin mengalami banyak eksploitasi dalam satu rangkaian kejahatan. Kajian menunjukkan bahwa teknologi dapat digunakan untuk memperluas kekerasan di kehidupan nyata. Sebanyak 5 dari 10 anak usia 13-24 tahun menjadi pelaku perundungan online, sementara 6 dari 10 orang muda menjadi korban. Dalam rentang usia 13-24 tahun, anak berusia 13-15 tahunlah yang memiliki kerentanan tertinggi menjadi korban perundungan (64,5%). “Anak laki-laki dan perempuan memiliki risiko yang sama menjadi pelaku atau korban perundungan online,” jelasnya.
Baca juga : Erick Thohir Terpilih Jadi Ketua Umum PSSI Periode 2023-2027
Menyikapi hasil kajian dari CFI, Putu Andini selaku Psikolog Anak dan Co-Founder TigaGenerasi menjelaskan bahwa perilaku perundungan online sangat berkaitan dengan pengawasan serta peran dari orang tua, tenaga pendidik hingga media. “Bahkan, orang tua yang kurang terlibat dalam mengawasi apa yang dilakukan anak mereka secara daring, bisa menjadi pemicu keterlibatan anak dalam perilaku perundungan online. Jika dibiarkan, dampak perundungan online bisa memengaruhi anak hingga usia dewasa, baik bagi pelaku maupun korban,” tutup Putu. *
