Connect with us

Hukum

Perusahaan Asal Singapura, Collectius Beri Mandat Kantor Hukum Jf dan Partners untuk Pelaksanaan Pekerjaan Litigasi (Annual Retainer)

Mandat tersebut ditandai dengan ditandatanganinya kesepakatan kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak/Foto: Istimewa

GlobalReview-Jakarta-PT Collectius Asset Management (Collectius), badan hukum yang bergerak bidang pengelolaan keuangan, khususnya dalam penagihan dan pengelolaan utang atau perusahaan yang membeli portofolio cassie bank yang kreditnya macet, berkantor pusat di Singapura, memberi mandat kepada Firma Hukum Jf dan Partners, yang bergerak di bidang pelayanan jasa litigasi dan Non Litigasi Hukum untuk melaksanakan pekerjaan litigasi (Annual Retainer). Mandat tersebut ditandai dengan ditandatanganinya kesepakatan kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak pada Rabu, 19/2/25 di Jakarta.

Baca Juga: Summarecon Crown Gading Hanya Dalam Waktu 2 Tahun Jadi Kota Terpadu ‘All in One City’ di Timur Jakarta

Collectius merupakan perusahaan yang mengakuisisi portofolio kredit konsumen dan UKM yang tidak tertagih, kemudian memulihkannya. Selain itu, juga bekerja sama dengan lembaga keuangan untuk membantu menyelesaikan hutang yang jatuh tempo.

Menurut Direktur Legal Collectius, Carrie Choo Li-Yen pelaksanaan pekerjaan litigasi atau Annual Retainer adalah bentuk pembayaran yang dilakukan oleh klien kepada penyedia jasa profesional, seperti pengacara, konsultan, atau firma hukum, untuk memastikan ketersediaan layanan mereka selama satu tahun penuh, karenanya collectius menggandeng Jf dan Partners.

Baca Juga: Pasca Jadi PTNBH, UNJ Siap Membawa Semangat Pendidikan yang Edukatif dan Transformatif

Dalam perjanjian ini, collectius berhak atas pelaporan kerja secara tertulis yang sifatnya bulanan dari Jf dan Partners seperti Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Pertahap; Laporan Penyelesaian Pekerjaan; Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan; Laporan pengelompokan dan identifikasi somasi dan gugatan dan Laporan-laporan lainnya yang diperlukan terkait dengan jasa hukum litigasi. Atas laporan-laporan tersebut collectius berhak melakukan evaluasi terhadap keseluruhan pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan.

“Kami juga berkewajiban menunjuk PIC internal untuk menghubungkan pekerjaan ke pihak Jf dan Partners; Memberikan data dan informasi pekerjaan yang dijalankan” ungkap Carrie Choo Li-Yen.

Baca Juga: Panglima TNI Sematkan Bintang Jalasena Utama kepada KSAL Singapura

Sedangkan Managing Partners Firma Hukum Jf dan Partners, Jefry Rasyid. S.H., M.M., CLA, Med, CLI, CRGP menyatakan bahwa litigasi hukum merupakan layanan hukum yang diberikan oleh firma hukum Jf dan Partners kepada collectius dalam bentuk penanganan perkara hukum yang bersifat litigasi.

“Kami akan memberikan pelayanan prima kepada collectius sebagaimana perjanjian yang telah disepakati bersama, pengacara-pengacara kami yang menangani perkara ini memiliki sertifikasi khusus dibidangnya,”jelas Jefry Rasyid.

Baca Juga: Jefry Rasyid, Putra Aceh Dilantik Jadi Wasekjen MN KAHMI

Dalam kapasitasnya sebagai konsultan hukum litigasi dari collectius, Jf dan Partners memiliki kewenangan untuk melakukan tugas kerjanya seperti memberikan legal review atas somasi, gugatan sederhana dan eksekusi yang bersifat tentatif tergantung pihak pemegang fortopolio. Penanganan pekerjaan tersebut dilaksanakan diluar dan dalam badan peradilan, dan bersifat internal terhadap collectius.

Jefry Rasyid juga mengatakan terkait kerja sama ini kedua pihak telah sepakat menunjuk seorang Person In Charge (PIC) melalui surat kuasa khusus yang dikeluarkan secara bersama-sama. PIC tesebut akan bertanggung jawab untuk mewakili dan bertindak atas nama nama kedua pihak dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban berdasarkan perjanjian ini.

Baca Juga: Pemerintah dan Mitra Berkolaborasi untuk Pendidikan Inklusif dan Berkeadilan Lewat KREASI

“PIC memiliki kewenangan untuk berkoordinasi dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ruang lingkup kerja yang telah disepakati; Menghadiri rapat, pertemuan, atau negosiasi yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian ini; Menerima dan menyampaikan instruksi, arahan, serta informasi yang berkaitan dengan pekerjaan kepada pihak terkait dalam lingkup tugasnya; Menyusun, menandatangani, dan menyampaikan laporan berkala kepada collectius mengenai perkembangan pekerjaan yang sedang berjalan. PIC juga melaksanakan tugas lain yang diperlukan dalam rangka mendukung efektivitas kerja sama antara kedua pihak sesuai dengan ketentuan perjanjian ini,”papar Jefry Rasyid.

Baca Juga: Sido Muncul Berbagi Kasih Kepada 1000 Anak Yatim dI Jakarta, Salurkan Bantuan Senilai 200 Juta Rupiah

Hal senada diungkapkan Managing Direktur Collectius, Adriany Luppy Latuheru. Harapannya ke depan atas perjanjian kerjasama ini adalah bisa terlaksana dengan baik.

“Semoga kerjasama yang terjalin ini berlangsung dengan baik dan memenuhi harapan collectius sebagai perusahaan pemberi kerja,” harap Adriany Luppy. *

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum