Pinjol Jadi Salah Satu Penyebab Masyarakat Gagal Dapat Akses KPR

Salah satu produk properti milik Summarecon/Foto:Istimewa

GlobalReview-Jakarta-Dunia semakin modern, semua banyak yang serba instan, segala fasilitas bisa dipenuhi dengan mudah, dengan menjentikan jari di layar HP, Gadget ataupun laptop dan komputer semua bisa teratasi. Termasuk di dalamnya aplikasi pinjaman online (pinjol) yang notabene turut mempengaruhi pola hidup masyarakat menengah bawah di Indonesia untuk menjadi konsumtif.

Tak sedikit masyarakat memanfaatkan kemudahan ini tanpa pikir risikonya, meminjam uang di aplikasi pinjol, membeli barang sekunder seperti kulkas, TV dan lainnya termasuk paylater secara mencicil yang berakibat buruk pada penilaian keuangan karena pembayarannya yang terkadang terbengkalai dan tertunggak.

Baca juga :Presdir Summarecon, Adrianto P. Adhi : Lambatnya penjualan apartemen di semester I 2025 karena ada 3 faktor penghambat

Akibat terjebak pinjol atau paylater yang telat bayar (tertunggak) ataupun gagal bayar belum lunas, kemudian masyarakat menengah bawah ini mendapatkan penilaian negatif melalui kemampuan bayar dari operator keuangan seperti BI Checking, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun jasa keuangan lainnya yang berujung pada gagalnya pengajuan KPR.

Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto P. Adhi mengatakan akibat pinjol dan paylater ataupun layanan kredit instan lain inilah masyarakat menengah bawah terhambat dalam usahanya memiliki rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Otoritas keuangan menilai masyarakat menengah bawah akan tidak mampu ketika membeli kebutuhan primer rumah, melalui cara menyicil.

Baca juga :Ombudsman RI Dorong Konsistensi Kebijakan Perberasan untuk Jamin Akses Pangan

“Selain ekonomi yang melemah, sebenarnya ada ancaman yang lebih besar yaitu pinjol. Kadang, masih ada cicilan perangkat rumah tangga dan pinjaman kecil yang belum lunas, sehingga tercatat sebagai tanggungan. Data kredit nasabah fintech peer-to-peer lending (P2P) yang sudah masuk dalam pencatatan riwayat kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK). Itu akhirnya membuat pengajuan KPR terhambat,” kata Adrianto dalam acara Indonesia Summit 2025, Rabu, 27/8/2025.

Adrianto juga mengatakan terkait persoalan itu, terjeratnya masyarakat menengah bawah dengan pinjol ataupun paylater dan sejenisnya bersifat umum dan bukan mencerminkan banyaknya calon kosumen Summarecon yang gagal mendapatkan fasilitas KPR untuk memiliki rumah di Summarecon.

Baca juga :Jalin Kerjasama dengan ADB, Riset Harus Mampu Menjawab Kebutuhan Industri dan Masyarakat

“Banyak yang KPR-nya ditolak bukan karena tidak mampu mencicil rumah, tapi karena masih punya tunggakan di pinjol atau paylater. Ada yang cicilan TV-nya belum lunas, kulkasnya masih nyicil. Saya tidak mengatakan di Summarecon banyak yang gagal KPR. Hanya saja memang kami selalu selektif sejak dulu, bahkan sebelum ada sistem pay checking,”kata Adrianto.

Adrianto juga mengatakan melihat akibatnya yang cukup berpengaruh terhadap kepemilikan rumah bagi masyarakat menengah bawah, pihaknya tidak setuju dengan program-program instant approval. Seleksi ketat terhadap pengajuan KPR dilakukan untuk meminimalisasi risiko gagal bayar di kemudian hari.

Baca juga :RUU Haji dan Umroh Disahkan Jadi Undang – undang

“Di Summarecon, sejak awal kami sudah sangat selektif. Bahkan sebelum ada BI checking, kami tidak setuju dengan program-program instant approval karena itu membuat proses seleksi longgar. Sistem persetujuan cepat bisa membuat pengembang terlena, padahal risiko keuangan tetap harus ditanggung jika terjadi default dari konsumen,”ungkap Adrianto.

Salah satu hal yang dihindari kata Adrianto adalah apabila konsumen gagal bayar dikemudian hari maka risikonya besar, Summarecon terkena kewajiban buyback sesuai dengan aturan yang ada. Karenanya kepada pemerintah ataupun otoritas keuangan didorong untuk segera menertibkan industri pinjol dan paylater agar tidak semakin mengganggu stabilitas keuangan masyarakat dan sektor properti di Indonesia.*