
GlobalReview-Jakarta-Pemerintah telah mengatur ketentuan khusus terkait impor barang pindahan untuk memberikan kemudahan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang akan menetap kembali atau mulai tinggal di Indonesia. Impor barang pindahan ini sejatinya adalah barang-barang milik pribadi atau keluarga yang berpindah tempat tinggal dari luar negeri ke Indonesia. Barang-barang ini umumnya sudah digunakan dalam kehidupan sehari-hari dan bukan merupakan barang untuk tujuan komersial.
Salah satu regulasi terbaru yang mengatur hal ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan, yang memperjelas prosedur, persyaratan, dan fasilitas fiskal yang dapat diperoleh dalam proses impor barang pindahan. PMK yang diundangkan pada 28 April 2025 ini menjadi pengganti PMK Nomor 28/PMK.04/2008 yang sebelumnya mengatur ketentuan serupa dan sudah berlaku efektif pada 27 Juni 2025.
Terkait dengan PMK Nomor 25 Tahun 2025, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan bahwa Pemerintah melalui Bea Cukai memperkuat komitmennya untuk memberikan kejelasan terhadap regulasi ini dan perbaikan layanan kepada masyarakat tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan. Bahwa PMK ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, keseragaman perlakuan, serta penguatan aspek pelayanan dan pengawasan terhadap barang pindahan yang diimpor oleh masyarakat, baik itu WNI yang kembali setelah berdomisili di luar negeri maupun WNA yang pindah domisili ke Indonesia.
“Melalui PMK 25 Tahun 2025, Bea Cukai ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan yang transparan, adil, dan profesional. Pengaturan yang lebih teknis dan rinci ini juga menjadi langkah penting dalam meminimalisasipotensi kesalahpahaman serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Bea Cukai,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi dalam keterangan persnya secara daring, Rabu, 2 Juli 2025.
Baca juga :Kinerja Manufaktur Indonesia Melemah, Ini Alasannya
Sebagai penyempurna aturan sebelumnya, terdapat beberapa hal melatarbelakangi penerbitan aturan ini, yaitu adanya kebutuhan simplifikasi pungutan fiskal impor barang kiriman untuk mendukung proses bisnis barang kiriman yang membutuhkan kecepatan layanan. PMK ini kata Nirwala Dwi menjadi jawaban atas tantangan yang selama ini muncul dalam pengawasan dan pelayanan impor barang pindahan, yang bersinggungan langsung dengan masyarakat perseorangan dan berisiko menimbulkan sentimen negatif apabila terjadi kendala di lapangan.
“Dengan regulasi terbaru ini, Bea Cukai menegaskan perlunya penyeragaman pelayanan oleh seluruh petugas di lapangan, serta pentingnya diseminasi informasi secara menyeluruh kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal. Pokok Pengaturan dalam PMK 25/2025 meliputi: Pengertian dan ruang lingkup barang pindahan; Persyaratan dan tata cara permohonan pembebasan bea masuk barang pindahan; Ketentuan teknis pelaksanaan kepabeanan dan Penguatan aspek pengawasan dan pelayanan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas,”papar Nirwala Dwi.
Baca juga :Dr Edi Hasibuan : Polri Berkinerja Baik Jangan Berpuas Diri
Bea Cukai ungkap Nirwala Dwi, juga melakukan langkah-langkah mitigasi risiko terhadap pelaksanaannya di lapangan, serta mendorong amplifikasi informasi melalui berbagai saluran komunikasi resmi. Tujuannya adalah agar masyarakat pengguna jasa, khususnya yang berkepentingan dengan impor barang pindahan, dapat memahami hak dan kewajibannya secara utuh. Atas impor barang pindahan tersebut kata Nirwala Dwi diberikan pembebasan bea masuk. Namun, ketentuan pembebasan bea masuk tersebut tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.
Pembebasan bea masuk atas barang pindahan kata Nirwala Dwi hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Negara Republik Indonesia dengan kriteria: Menjalankan tugas ke luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan; Menjalankan tugas belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keterangan belajar di luar negeri dar instansi yang bersangkutan; Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di Luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar;
Baca juga :418 Jemaah Haji Wafat, Kemenkes Minta Istitha’ah Kesehatan Diperketat
Tenaga Kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja dan surat perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri; Warga Negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negera yang bersangkutan.
Baca juga :Pentingnya Ruang Belajar Anak Agar Nyaman & Fokus A’la Summarecon
Sedangkan untuk WNA yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Indonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan: Izin menetap sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara paling singkat 1 (satu) tahun; dan Izin kerja sementara dari kementerian yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara paling singkat 1 (satu) tahun.
“Bea Cukai akan terus berkomitmen melakukan pembenahan regulasi dan pelayanan publik yang berpihak pada kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta perlindungan kepentingan nasional,”pungkas Nirwala Dwi.*
