Manado – Polda Sulawesi Utara menangkap seorang pelaku yang diduga pengedar obat keras jenis tryhexyphenidyl, yang beroperasi di wilayah hukum kepolisian tersebut, Rabu.
"Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sekitar 10.500 butir obat keras," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Manado, Rabu.
Dia mengatakan, pelaku tersangka SD alias Ateng (37), warga Kelurahan Tuminting diamankan di Lorong Susuge, Kelurahan Tumumpa.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat, dimana sering terjadi transaksi obat keras jenis trehexyphendyl yang dilakukan SD alias Ateng.
Dari informasi tersebut polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menurunkan tim ke lapangan.
Tim yang dipimpin AKP Jemy CH Tewu kemudian menangkap tersangka di Lorong Susuge, Kelurahan Tumumpa, Manado.
Selain tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 10.500 butir trehexyphendyl, satu buah telepon genggam, dan satu lembar bukti setoran bank.
Terhadap pelaku diancam pasal 196, 197 Undang-undang 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Baca juga: Polisi Sukabumi sita ratusan butir obat terlarang
Baca juga: Polisi sita obat keras dari sejumlah apotek
Baca juga: Polisi tangkap pemilik 5.000 butir carnophen
Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2019