Connect with us

Highlight

Polemik Selesai, Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dokumen resmi dan data yang dihimpun pemerintah/Foto:antara

GlobalReview-Jakarta-Polemik panjang mengenai status administratif empat pulau kecil di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya mencapai titik terang. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

Baca juga:TNI Bantu Evakuasi dan Dukung Penanganan Ancaman Bom di Pesawat Saudi Airlines SV5276

Keputusan ini diumumkan usai rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6), yang dihadiri sejumlah tokoh penting termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta para gubernur dari kedua provinsi yang bersengketa.

Baca juga:School Holiday Staycation A’la Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung, Ajak Anak-Anak Menginap, Bermain dan Berlibur yang Menyenangkan

“Presiden memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk dalam wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dokumen resmi dan data yang dihimpun pemerintah,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo secara daring. Presiden ingin memastikan bahwa keputusan diambil berdasarkan data konkret dan pendekatan yang adil bagi semua pihak, tanpa memunculkan ketegangan antar daerah. “Langkah ini diambil demi kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan daerah,” tambah Prasetyo.

Baca juga:Loman Park Hotel, Destinasi Ideal untuk Bleisure dan MICE di Jantung Yogyakarta

Polemik ini mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemberian kode wilayah administratif yang menetapkan keempat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, selama ini keempatnya diklaim sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.

Baca juga:Summarecon Kembali Kolaborasi Hadirkan Jakarta Fashion and Food Festival 2025

Menanggapi hal ini, Kemensetneg pun memfasilitasi dialog antara dua kepala daerah guna mencari titik temu. Audiensi tersebut membuka ruang untuk diskusi terbuka, dan akhirnya menjadi dasar bagi Presiden Prabowo mengambil keputusan final demi menjaga harmoni antardaerah.

Baca juga:InJourney Airports Siapkan Layanan Sambut Kepulangan Jemaah Haji Mulai 12 Juni Hingga 11 Juli

Dengan keputusan ini, Pemerintah Pusat berharap tidak hanya menyelesaikan masalah batas wilayah, tetapi juga membuka jalan bagi percepatan pembangunan di kawasan perbatasan tersebut. Pemerintah Provinsi Aceh diharapkan segera mengintegrasikan keempat pulau dalam perencanaan pembangunan wilayah pesisir dan memperkuat pelayanan publik bagi masyarakat yang bermukim di sana.*(Hera).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Highlight