GlobalReview-Jakarta-Demonstrasi beberapa waktu yang lalu diakhiri dengan adanya kerusuhan serta penjarahan, demonstrasi yang anarkis tidak diperkenankan di negara yang berdasarkan hukum di Indonesia ini, maka harus ditindak dan jangan ada pembiaran oleh pihak aparat kepolisian.
Baca Juga :Presiden Prabowo Berduka, Janji Tanggung Hidup Keluarga Affan, Ojol Korban Terlindas Rantis Brimob
Demonstrasi secara konstitusi sangat dibenarkan dan diperbolehkan oleh konstitusi tetapi melakukan secara anarkis, kerusuhan dan penjarahan itu yang tidak dibenarkan. Polisi harus selalu hadir untuk memberi rasa nyaman kepada masyarakat.
Aspirasi yang dilakukan oleh Mahasiswa, Buruh, Ojol dan Pelajar karena keresahan atas situasi dan kondisi saat ini sehingga menimbulkan korban sangat disayangkan, hal ini dikarenakan ditunggangi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab guna memecahkan persatuan dan keamanan di Indonesia.
Baca Juga :Pernyataan Sikap Prodi Sosiologi FISIP Unas, Soroti Gejolak Kerusuhan di Tanah Air
Prof Faisal Santiago Pengamat Hukum dari Universitas Borobudur mengucapkan syukur dan mengapresiasi Kinerja Kepolisian yang segera dapat menangani kelompok-kelompok yang berupaya menciptakan kegaduhan dan kekacauan di bumi nusantara ini.
Demonstrasi yang berakibat rusuh yang ditunggangi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Dalam sistem hukum indonesia penjarahan adalah perbuatan pidana dan harus segera ditindaklanjuti secara hukum.
Selanjutnya saya menyampaikan hal kepada pihak kepolisian harus segera melakukan penindakan terhadap pelaku anarkis dan penjarahan.
Kedepan saya harapkan pihak kepolisian harus tetap profesional untuk melakukan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat di Indonesia Ujar Prof Faisal Santiago.*










