Connect with us

Opini

PPN Tidak Naik…(Kenaikan Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah Saja)

Tampak Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani usai rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan/Foto: Istimewa

GlobalReview-Jakarta-Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024) secara resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai tahun 2025. Namun demikian kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Hal ini sebelumnya telah dikoordinasikan Pemerintah dengan DPR RI.

Dibawah ini pernyataan Sri Mulyani* mengenai kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021.

Semoga bermanfaat.

PPN TIDAK NAIK…!

oleh: Sri Mulyani*

PRESIDEN @prabowo hadir di rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan.

Presiden @prabowo mengumumkan mengenai kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021.

(1) Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN – TETAP BEBAS PPN (atau PPN 0%) – sesuai PP 49/2022

(2) Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% – TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN PPN YANG DIBAYAR (artinya TIDAK ADA KENAIKAN PPN dan tetap membayar PPN 11%)

(3) Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 42/2022 – seperti : Pesawat pribadi, Kapal Pesiar , Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp.30 milyar; kendaraan bermotor mewah.

(4) SELURUH paket STIMULUS untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 TETAP BERLAKU, yaitu : Bantuan beras 10 kg per bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP). Pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025. PPh final 0,5% dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp500juta/tahun dibebaskan PPh. PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan.​Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5%. Bantuan sebesar 50% Jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan. Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.

Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat.

Selamat Tahun Baru 2025.

Terus semangat membangun Indonesia maju adil sejahtera. 🔥🔥🔥🇮🇩🇮🇩🇮🇩

*Menteri Keuangan

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Opini