Connect with us

Hukum

Prof Faisal Dorong RUU Perampasan Aset Sah Jadi Undang-undang

Pakar Hukum Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago /foto:IST

GlobalReview – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, berharap DPR RI segera mensahkan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-undang. Hal itu untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga : Soal Keberadaan UU Perampasan Aset Perlu Kehati-hatian

Hal itu disepakati Pakar hukum dari Universitas Borobudur Jakarta Prof. Dr. Faisal Santiago Faisal mengemukakan bahwa Undang-Undang tentang Perampasan Aset harus segera disahkan dalam rangka menyukseskan misi Astacita Presiden Prabowo Subianto, dalam hal ini memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Baca Juga : Prof Faisal Sebut Pemekaran Komisi di DPR Permudah Kinerja Pemerintah

“Undang-Undang Pemberantasan Aset harus segera disahkan agar bisa memberi efek jera yang lebih kepada para koruptor,” ujar Faisal ketika dihubungi wartawan.

Baca Juga : Prof Faisal : Putusan Pengadilan Harus Kedepankan Kebenaran

Selain itu, dalam hal pemberantasan korupsi, Faisal menilai penting bagi pemerintah, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto, untuk tidak ikut campur tangan dalam tindak pidana korupsi.

“KPK harus independen dalam pemberantasan,” tambah Faisal.

Pada Kamis (31/10), Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa Baleg DPR saat ini sedang menyerap aspirasi.

“DPR RI berkomitmen membumihanguskan tindak pidana korupsi di Indonesia,” katanya.

Doli memastikan bahwa Baleg DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan belum mengambil keputusan apa pun.

Selain itu, ia juga mengungkapkan terdapat opsi penggunaan judul “pemulihan” dibandingkan “perampasan” mengenai wacana munculnya RUU Perampasan Aset.

Doli mengatakan opsi tersebut perlu dikonsultasikan dengan para ahli hukum dan opsi penggunaan diksi “perampasan” juga perlu dipertimbangkan demi kebaikan negara.(FIE)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum