GlobalReview – Jakarta – Pakar Hukum Universitas Borobudur, Profesor Faisal Santiago, mengulik undang-undang atau aturan hukum legalitas judi di Indonesia.
Baca Juga : OJK Blokir 8.000 Rekening Berkaitan dengan Judi Online
Ia mengmbil contoh larangan judi daring (judi online/judol) yang diatur dalam sejumlah undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), judol termaktub dalam Pasal 27 ayat (2).
Baca Juga : Prof Faisal Dorong RUU Perampasan Aset Sah Jadi Undang-undang
Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Baca Juga : Prof Faisal Sebut Pemekaran Komisi di DPR Permudah Kinerja Pemerintah
“Merujuk frasa “dengan sengaja”, muncul pertanyaan apakah pelaku “tanpa niat” atau “tidak sengaja” melakukan hal itu kemungkinan lolos dari ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar (vide Pasal 45 ayat 3 UU ITE),” ujar Direktur Pascasarjana Unbor tersebut kepada media.
Menurutnya, frasa “tanpa hak mendistribusikan, ….” juga menimbulkan pertanyaan apakah yang berhak lantas leluasa membuat konten yang memuat perjudian, kemudian memublikasikan ke media sosial.
Begitu pula ketentuan yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KUHP yang saat ini masih berlaku terdapat frasa “barang siapa tanpa mendapat izin”.
Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 juga memuat frasa “setiap orang yang tanpa izin”. Bisa dikatakan bahwa ada judi (konvensional maupun daring) yang legal dan ada pula yang ilegal.
“Terkait dengan pidana penjara dan denda terhadap penjudi, KUHP yang baru lebih ringan daripada UU ITE, yakni ancaman penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda sebesar Rp2 miliar (vide Pasal 426 ayat 1),” tegasnya.
Soal judi legal dan ilegal, pakar hukum Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M, berpendapat bahwa semua itu tergantung pada Pemerintah dan penegakan hukum. Dalam hal ini, Pemerintah perlu serius terkait dengan regulasi judi berizin dan tidak berizin.
Namun, dalam penjelasan Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, yang dimaksud dengan “izin” adalah izin yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Kendati demikian, Prof. Faisal optimistis pemerintahan Prabowo-Gibran akan mampu melakukan penindakan kejahatan yang berbasis digital.
“Di sisi lain, mereka memandang perlu partisipasi masyarakat untuk mengawasi lingkungan keluarganya terhadap perilaku penggunaan teknologi di tengah keluarga dan lingkungan sekitarnya, “ ungkapnya.
Pada prinsipnya, penegakan hukum pada era digital harus terus ditegakkan. Apalagi, berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) jumlah pengguna internet Indonesia pada tahun 2024 mencapai 221.563.479 jiwa dari total populasi 278.696.200 jiwa penduduk Indonesia pada tahun 2023.
Ini menandakan bahwa hampir seluruh penduduk di Indonesia menggunakan internet. Akan tetapi, sangat disayangkan tidak semua pengguna memanfaatkannya dengan bijak teknologi tersebut.
Bahkan, masyarakat hampir terninabobokan teknologi untuk hal yang tidak berguna, bahkan cenderung melakukan perbuatan melawan hukum.
Pinjaman online (pinjol) misalnya. Awalnya untuk solusi guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Akan tetapi, malah berakibat fatal karena menjadi ketergantungan masyarakat untuk mencari jalan pintas.
Soal judi daring yang merasuk ke seluruh masyarakat Indonesia, mulai paling dewasa hingga anak-anak, dari pejabat tinggi dan penegak hukum sampai pengangguran pun terjebak pada judol, seperti Pemerintah seolah tidak berdaya menanggulangi hal tersebut.
Di sinilah peran penegak hukum untuk memberantas judi sampai akar-akarnya, jangan malah melindungi mereka.
“Oleh karena itu, soal judi daring ini benar-benar harus ada penegakan dengan satu konsensus dan komitmen yang tinggi guna mencegah dan menindak kejahatan, “ tutupnya. (FIE)