GlobalReview-Jakarta- Dengan dikeluarkan Perppu tentang Cipta Kerja di akhir Desember 2002 dan menyonsong awal tahun 2023 menandakan undang-undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk Inskonstitusional bersyarat, sudah tidak berlaku lagi setelah dikeluarkannya Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Hal ini menjadikan momentum untuk mendorong bagi para pelaku usaha dalam dan luar negeri, adanya suatu kepastian hukum dalam menjalankan investasinya di Indonesia,” ujar Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, Faisal Santiago, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/01/2023).
Menurut Faisal, adanya pro dan kontra serta perbedaan pendapat mengenai Perppu tersebut merupakan hal yang biasa dalam alam demokrasi di Indonesia. Perppu bukanlah suatu hal yang tabu untuk dikeluarkan oleh Presiden dan itu merupakan hal yang konstitusional. Melihat situasi global dan diprediksi akan adanya resesi ekonomi dan kelangkaan serta ketersediaan terhadap pangan menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah untuk mengeluarkan Perppu tersebut.
“Melihat dari tujuan pembentukan Pemerintah Pemerintah Negara Indonesia untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UU Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, di dalam nya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak salah satunya dengan adanya cipta kerja,” tambah Santiago.
Dengan adanya cipta kerja ini sambungnya, diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif, dan tuntutan globalisasi ekonomi serta adanya tantangan dan krisis ekonomi global yang dapat menyebabkan terganggunya perekonomian nasional.
‘Mengundang investor untuk menanamkan modal nya di Indonesia merupakan hal yang tidak bisa di ellakkan, kepastian hukum adalah hal utama yang ditunggu oleh para investor, dengan diberi kemudahan serta stimulus bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) tentu hal ini menjadi skala prioritas yang harus didukung untuk keberlangsungan nya agar tetap kokoh dalam menjalankan usaha dan kegiatannya di dalam negeri,” paparnya.
Lanjut Santiago, hukum dan ekonomi harus saling bahu membahu dalam pelaksanaannya tidak bisa berjalan sendiri di negara hukum Indonesia ini. Kepatian hukum merupakan syarat mutlak yang tidak bisa dilakukan secara tawar menawar, guna menciptakan masyarakat yang sejahtera dengan terciptanya lapangan pekerjaan di semua sektor.
Daya tarik investor untuk menanamkan modalnya akan sangat tergantung pada sistem hukum yang diterapkan, dimanja sistem hukumitu harus mampu menciptakan kepastian (predictability), keadilan (fairness) dan efisiensi (efficiency).
“Kebijakan investasi nasional merupakan pandangan pemerintah terhadap investasi yang harus sesuai dengan tujuan nasional serta hak dan kewajiban untuk melindungi investor dan investasi itu sendiri,” ungkapnya.
Karena itu kata Faisal, kebijakan kebijakan investasi nasional harus jelas agar tidak menghambat pengaturan hukum investasi, yaitu bertujuan untuk mengatur atau mengontrol investasi serta bertujuan untuk mendorong peningkatan kegiatan investasi.
“Diharapkan lahirnya Perppu cipta kerja tersebut mendorong hal itu semua, semoga,” tutupmya.#