Connect with us

Hukum

Rekomendasi Kebijakan Menangani Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Rapat tiga pihak antara Kementerian PPN/Bappenas, Kemenkeu dan KPK/Foto:ig@@suharsomonoarfa

GlobalReview-Jakarta-Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa dalam kesempatan rapat tiga pihak antara Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Bappenas menyampaikan beberapa rekomendasi kebijakan dalam menangani tindak pidana korupsi di Indonesia.

Rekomendasi tersebut diklasifikasikan ke dalam aspek perencanaan dan penganggaran serta dari aspek pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Dari aspek perencanaan dan penganggaran menurut Suharso yang pertama adalah melibatkan KPK dalam proses perencanaan penganggaran sebagai upaya pencegahan korupsi di hulu,” tulis Suharso seperti dilansir dari akun instagram @suharsomonoarfa.

Kedua, perlu kajian ulang dalam sistem politik keuangan dan sistem efisiensi anggaran seperti mengkaji ulang sistem penilaian implementasi program berbasiskan persentase realisasi atau penyerapan anggaran.

Ketiga, mendorong pengkajian serta pembahasan kembali terkait sistem single salary. Keempat, peninjauan ulang satuan biaya saksi ahli sesuai kebutuhan dalam kasus tindak pidana korupsi;

Kelima, mekanisme biaya penanganan perkara korupsi di KPK dapat menjadi banchmark anggaran bagi program penanganan korupsi di Lembaga Penegak Hukum (LPH).

Sedangkan untuk rekomendasi dari aspek pencegahan dan pemberantasan korupsi, Suharso menyampaikan ada empat (4) hal yang menjadi titik poinnya, diantaranya sebagai berikut.

Pertama, kerja sama antara Tim Governance, Risk, and Compliance (GRC) Bappenas dengan KPK. Kedua, jual beli perkara perlu ditindaklanjuti dan dihilangkan, serta evaluasi pembiayaan penanganan perkara yang tidak efisien.

Ketiga, mendorong perbaikan bukan hanya dari sisi regulasi, namun juga penguatan SDM Lembaga Penegak Hukum sebagai langkah awal upaya transformasi budaya hukum dan pencegahan korupsi dalam penegakan hukum.

Keempat, mendukung danmendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan sertifikat tanah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kelima, meninjau ulang penghitungan keberhasilan pemulihan asset hanya berdasarkan uang yang dikembalikan ke negara atau cash based. Keenam. penguatan aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.*

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum