Connect with us

Keuangan

Resmi Diakui, Blockchain Masuk Rancangan Strategis Digital Indonesia

Chairman Indodax, Oscar Darmawan/Foto:Istimewa

GlobalReview-Jakarta-Pemerintah secara resmi telah mengakui teknologi blockchain sebagai bagian sah dari ekosistem ekonomi digital nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini mempertegas posisi Indonesia dalam menyongsong transformasi digital berbasis teknologi terdesentralisasi.

Baca juga: Kunjungan ke Arab Saudi, Presiden Prabowo Hasilkan Investasi USD27 Miliar

PP ini menjadi regulasi pertama di Indonesia yang menyebutkan blockchain secara eksplisit dalam kerangka hukum. Tercantum dalam Pasal 186, blockchain disejajarkan dengan teknologi strategis lain seperti kecerdasan buatan (AI), sistem identitas digital, dan sertifikat elektronik.

Dengan terbitnya PP 28/2025, pelaku usaha yang ingin membangun solusi berbasis blockchain kini memiliki dasar legal yang jelas. Untuk jenis usaha yang tidak bersentuhan langsung dengan sektor keuangan, seperti smart contract, Web3, NFT, dan DeFi non-keuangan, cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.

Baca juga:ASEAN U-23 Championship Mandiri Cup 2025, Erick Thohir Sebut Indonesia Kangen Ketemu Malaysia

Sementara bagi sektor yang menyentuh aspek keuangan seperti tokenisasi aset, stablecoin, hingga perdagangan aset kripto, tetap diwajibkan memperoleh izin khusus dari regulator seperti OJK. Pendekatan ini dinilai memberikan keseimbangan antara ruang inovasi dan perlindungan konsumen.

Chairman Indodax, Oscar Darmawan kepada Redaksi, Kamis, 3/7/25 menilai bahwa pengesahan regulasi ini adalah titik balik penting dalam sejarah teknologi blockchain di Indonesia.

Baca juga:UMKM Makin Jadi Sasaran Ancaman Siber Peniru ChatGPT, Melonjak 115% di Awal 2025

“Ini bukan sekadar pengakuan, melainkan penegasan bahwa negara hadir untuk mendampingi pertumbuhan teknologi yang membawa transparansi, efisiensi, dan desentralisasi dalam berbagai lini kehidupan,”ujar Oscar.

Selama ini kata Oscar, blockchain lebih sering diasosiasikan semata dengan aset kripto. Padahal, kekuatan utamanya justru terletak pada kemampuannya menciptakan infrastruktur kepercayaan yang independen dari otoritas pusat. Regulasi ini membuka jalan untuk eksplorasi lebih luas — dari distribusi bansos yang transparan hingga sistem rantai pasok pangan yang akuntabel.

Baca juga:Tekanan Ekonomi vs Keselamatan Jiwa : Analisis Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali

Oscar juga mengapresiasi keberanian pemerintah mengklasifikasikan risiko kegiatan blockchain secara spesifik. Menurutnya, pendekatan berbasis risiko adalah langkah progresif yang akan membantu pelaku industri memahami posisi hukum sejak awal tanpa harus menavigasi birokrasi yang rumit.

“Ini akan menurunkan hambatan masuk bagi inovator dan startup lokal. Banyak pengembang muda yang sebelumnya ragu memulai proyek karena ketidakjelasan regulasi. Dengan PP ini, mereka punya dasar hukum yang konkret, bisa mengakses perizinan secara daring, dan memiliki kredibilitas di mata investor,”lanjut Oscar.

Baca juga:Loman Park Hotel : Jembatan Budaya dan Pusat Kolaborasi Akademik di Yogyakarta

PP 28/2025 juga mengatur pengawasan ketat terhadap pelaku usaha yang tidak aktif selama tiga tahun. Jika tidak ada kegiatan signifikan, izin usaha dapat dicabut secara administratif. Ini menjadi pemicu bagi pelaku industri untuk terus menjaga keberlanjutan proyek dan tidak sekadar menciptakan solusi temporer.

Terkait hal ini Oscar juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyambut era blockchain. Menurutnya regulasi hanyalah pintu awal, yang terpenting adalah secara bersama-sama pemerintah, swasta, komunitas, akademisi membangun ekosistem yang tumbuh dari bawah dan memecahkan masalah nyata di masyarakat.

Baca juga:Penjelasan Dirjen Perhubungan Laut terkait Insiden Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

Oscar berharap pemerintah dapat melanjutkan momentum ini dengan membentuk roadmap pengembangan blockchain nasional yang melibatkan semua pemangku kepentingan.

“Kita butuh arah jangka panjang. Blockchain bukan sekadar tren, ia adalah fondasi baru dalam tata kelola digital. Kami siap untuk ambil bagian dalam inisiatif bersama pemerintah dan masyarakat guna memastikan bahwa implementasi blockchain dilakukan secara aman, inklusif, dan berdampak nyata,”ungkap Oscar.

Dengan semakin kuatnya posisi hukum blockchain di Indonesia, bukan tidak mungkin akan lahir proyek-proyek inovatif dari dalam negeri yang mampu bersaing di panggung global. Untuk itu, Oscar menekankan perlunya mempercepat integrasi blockchain ke dalam sektor publik dan layanan dasar.*

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Keuangan