Revisi UU IKN Akan Segera Dibahas Di Tingkat I Untuk Selanjutnya Disahkan di Rapat Paripurna

GlobalReview-Jakarta- Pemerintah telah mengusulkan revisi UU Nomor 3 tahun 2022 ke DPR RI. Selanjutnya, Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah pun telah menyepakati revisi UU IKN untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2023 dan akan segera dibahas pada tingkat I untuk selanjutnya disahkan di Rapat Paripurna DPR RI.

Menindaklanjuti hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR yang juga mantan Ketua Pansus RUU Ibu Kota Negara (IKN), Saan Mustopa menegaskan, fraksinya menyetujui direvisinya UU IKN yang diusulkan pemerintah.

“Jadi kalau sebelum ini dinyatakan sikap Fraksi adalah abstain, itu karena kami butuh waktu untuk mempelajari substansi revisi UU IKN tersebut,” tegas Saan dalam keterangannya, Selasa (29/11).

Ditambahkan Saan, pihaknya harus melihat dengan baik dan mencermati poin-poin apa saja yang akan direvisi dalam UU IKN tersebut. “Secara detil kami butuh mempelajari pasal-pasal yang akan direvisi, sehingga hari ini saya menegaskan bahwa Fraksi NasDem menyetujui direvisinya UU IKN tersebut,” tukas Saan.

Saan juga memaparkan, tahapan berikutnya dari revisi UU IKN itu adalah akan dibahas dan ujungnya akan diparipurnakan. Bila memang ada persoalan yang belum bisa disepakati, masih mungkin untuk dibahas dalam pembahasan tersebut,” jelas Saan.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *