Connect with us

News

SE Larangan Minta Sumbangan di Jalan Seolah Tak Berlaku, di Beberapa Ruas Jalan di Depok, Hingga Hari Ini Masih Ditemukan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi/Foto:ig@dedimulyadi71

GlobalReview-Jakarta: Surat Edaran (SE) bernomor 37/HUB.O2/KESRA yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tertanggal Senin (14/4/2025), yang melarang permintaan sumbangan di jalan, seolah tidak berlaku di beberapa ruas jalan di sekitaran Depok. Padahal SE ini diberlakukan untuk seluruh Kabupaten/Kota di Jabar agar tidak memungut sumbangan dalam jenis apapun di jalan, demi menjaga ketertiban di jalan umum.

Baca juga :Ironis, Sudah 2 Hari Pasca Dikeluarkan SE Larangan Pungli & Sumbangan di jalan raya oleh Gubernur Jawa Barat, di Depok Masih Ditemukan Penggalanan Dana untuk Bangun Masjid

Surat edaran ini sejatinnya ditujukan kepada Bupati, Walikota, Camat, Kepala Desa, hingga Lurah hingga di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat agar dapat melakukan pembinaan kepada masyarakat. Salah satu alasan diterbitkannya SE ini adalah keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya pengguna jalan.

“Kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan lainnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, kami sampaikan surat edaran larangan,”ungkap Dedi dalam pernyataan tertulisnya pada Selasa (15/4/25).

Baca juga :Panglima TNI: Revisi UU TNI Berdasarkan Prinsip Demokrasi dan Supremasi Sipil

Bahkan Dedi Mulyadi juga meminta kepada para Kepala Daerah untuk membentuk tim pengawas guna menertibkan pungutan liar dan parkir ilegal di jalan-jalan umum. Dedi menegaskan bahwa, kebutuhan dana untuk pembangunan rumah ibadah dan kegiatan sosial lainnya tetap dapat diupayakan dengan cara yang lebih aman sesuai aturan.

“Misalnya lagi ada pembangunan masjid, lagi ada pembangunan musala dan sejenisnya. Maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut,” tutur Dedi.

Baca juga :Uzbekistan Kalahkan Arab Saudi di Final Piala Asia U17 2025 Borong 3 Gelar, Ini Kuncinya

Dilansir dari akun ig-nya @dedimulyadi71, Dedi meminta seluruh kepala daerah untuk aktif menyosialisasikan aturan ini dan memastikan tidak ada lagi kegiatan meminta sumbangan yang mengganggu ketertiban di jalan umum. Namun sayang, apa mau dikata, SE ini entah belum tersosialisasi atau memang ada hal lain. Padahal di dunia modern seperti ini dengan segala kecanggihannya, informasi berupa SE yang tersebar secara online ini mestinya sudah diterima dan dibaca oleh yang berkepentingan menjalankannya.

Seolah tidak berlaku atau tidak mengindahkan SE tersebut, hingga hari ini 7 (tujuh ) hari pasca diterbitkannya SE masih saja ditemukan pencari dana beraksi di pinggir jalan, bahkan ada yang duduk di tengah jalan, cuap-cuap memekakan telinga meminta orang untuk bersedekah membangun masjid dan mendoakan yang memberi sedekah selamat dunia akhirat dan rezekinya bertambah.

Baca juga :Athika Batangtaris : Galakan Pendidikan Karakter dan Literasi Digital untuk Perempuan Hadapi Tantangan Global

Masih ada saja yang menggunakan jaring untuk mencari ikan (seser) untuk menanggok uang dari pengendara atau pejalan kaki yang memberikan uangnya. Ironisnya, masih banyak pengendara atau warga sekitar yang memberi uang ke pencari dana itu. Hari ini terlihat di sekitaran Depok, mulai dari Jalan Pitara, Cipayung juga di jalan raya Krukut masih ada penggalangan dana itu bahkan duduik di tengah jalan.

Baca juga :Mendikdasmen Apresiasi Capaian Literasi dan Numerasi Sulawesi Tenggara

Isi Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA, kepada Kepala Daerah seluruh tingkatan ini diminta untuk MElakukan hal-hal berikut ini : Menertibkan jalan umum di masing-masing wilayahnya dari pungutan / sumbangan masyarakat dan/atau bentuk sejenis lainnya; (1) Melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk Membangun kesadaran untuk menjaga ketertiban ruang publik dan lingkungan. (2) Menumbuhkan pemahaman dan sikap yang bijak dalam menggalang dana pembangunan tempat ibadah atau kepentingan umum lainnya. (3) Terkait dampak dari pelaksanaan penertiban dimaksud, akan dicarikan solusinya oleh Gubernur, Bupati dan Walikota.*

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in News