GlobalReview-Jakarta– Perubahan siaran televisi dari analog ke digital terus diupayakan oleh pemerintah mendapat apresiasi sejumlah kalangan. Seperti pada webinar Jum’at (25/11/2022) dengan menghadirkan beberapa narasumber sesuai bidangnya.
Pada webinar kali ini diberi tema “Sosialisasi Analog Switch Off (ASO) dan Seremoni Penyerahan Set Top Box Kementerian Komunikasi dan Informatika RI”
Anggota komisi I DPR RI H. Al Muzzammil Yusuf, M.Si memaparkan materi terkait Sosialisasi Analog Switch Off (ASO) dan Seremoni Penyerahan Set Top Box Kementerian Komunikasi dan Informatika Bersama Komisi I DPR RI.
Baca Juga : 47 Tahun Summarecon Memberikan Kontribusi, Membangun Negeri
Muzzammil menyampaikan bahwa upaya bersama untuk memberikan konten positif untuk SDM bangsa bisa di bangun oleh tiga lembaga, yang pertama pemerintah melalui DPR, yang kedua melalui stasiun TV, dan yang ketiga melalui masyarakat, yang diharapkan dapat mempercepat diseminasi informasi pada masyarakat.
Pada satu sisi televisi akan mengalami persaingan dengan teknologi-teknologi lainnya. Hal yang paling sering kita temui televisi harus mampu bersaing dengan media sosial yang sering digunakan seperti YouTube, Instagram, Facebook dan masih banyak lainnya.
“Saya kira seminar kali ini akan bermanfaat dan akan disosialisasikan dengan baik. Sehingga segala informasi yang bermanfaat dari seminar ini dapat disebarluaskan dengan baik. Kementerian Kominfo berkomitmen untuk terus membersamai dalam upaya diseminasi informasi dan upaya transformasi TV analog menuju TV digital,” ujar Direktur Pengelolaan Media Ditjen IKP Kemenkominfo, Dr. Nursodik Gunarjo, M.Si
Baca Juga : Potensi e-commerce Indonesia Besar, Kompetisi Ketat
Dr. Nursodik Gunarjo, M.Si juga menuturkan bahwa kita sedang menghadapi era digitalitasi, digitalisasi bukan hanya kewajiban naum merupakan keniscayaan.
“Kita membutuhkan banyak ruang-ruang untuk peningkatan kapasitas ini di seluruh ruang-ruang Indonesia baik secara virtual maupun di ruang fisik dengan membangun pusat data nasional dan lain-lainya. Yang juga penting, transisi dari analog ke digital ini merupakan amanat UU tentang Cipta Kerja yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Pemerintah melalui programnya mengalihkan program dari TV analog ke TV digital, sesuai dengan Undang-Undang cipta kerja. Apapun yang dilakukan pemerintah harus ada dasar hukumnya, harus ada payung hukumnya.
“Siaran TV digital harus didukung karena membantu masyarakat mengakses informasi dengan lebih baik dan lebih jernih,” ujar Dr. Nursodik Gunarjo, M.Si
Baca Juga : Sandiaga Uno Buka Tiktok Shop Summit 2022
Pada masyarakat yang masih setia pada televisi biasanya memanfaatkan program televisi untuk program hiburan, seperti sinetron, musik, kegiatan hobi dan lain sebagainya.
Kepala TVRI Stasiun Lampung Dr. Herly Marjoni S.Sos, M.M. memaparkan, terdapat lima urgensi digitalisasi penyiaran, yaitu, kepentingan publik untuk memperoleh penyiaran yang berkualitas. Efisiensi penggunaan frekuensi guna mendorong ekonomi digital dan industri di era industri 4.0.
Penataan frekuensi guna mendorong ekonomi digital di era industri 4.0. Tersedia digital dividen untuk alokasi frekuensi broadband 5G yang akan digunakan. Menghindari sengketa-sengketa dengan negara-negara tetangga yang disebabkan interferensi spektrum frekuensi di wilayah-wilayah perbatasan.