GlobalReview-Jakarta –Pemerintah Indonesia menjajaki kerja sama penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin bekerja di Singapura. Peluang kerja baru yang dibutuhkan Singapura saat ini, berupa tiga jabatan di sektor kesehatan pada pemberi kerja berbadan hukum yaitu, healthcare assistant (HCA), enrolled nurse (EN), dan registered nurse (RN).
“Saat ini, terdapat permintaan riil berupa job order untuk tiga jabatan sektor kesehatan yang akan bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, yakni di Rumah Sakit maupun fasilitas kesehatan milik Singapura. Job order tersebut telah diverifikasi di KBRI Singapura, ” ujar Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Ditegaskan Suhartono, selama ini ketiga jabatan sektor kesehatan tersebut belum banyak diisi oleh PMI, karena kandidat sekurang-kurangnya harus mengenyam pendidikan kesehatan di Sekolah/Universitas di Singapura atau kandidat lulus Singapura Nursing Board (SBN) Exam. Selama ini pula, lanjut Suhartono, belum ada proses rekrutmen yang masif bagi tenaga kesehatan Indonesia untuk bekerja di Singapura.
Baca Juga : CKB Group Hadirkan Program Sinergi CSR “CintaKepadaBumi
Dalam upaya membuka potensi penempatan jangka panjang, melalui Staf Teknis Tenaga Kerja KBRI Singapura, Kemnaker memfasilitasi diskusi antara Ministry of Health Holding (MoHH) dan Singapore Nursing Board dengan Konsil Keperawatan Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Kementerian Kesehatan di Kemnaker pada Selasa (13/12/2022).
“Hingga saat ini, Agensi telah menjalin kerja sama dengan tiga P3MI dan Agensi menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan lebih banyak P3MI, ” ujarnya. Selain itu, pada tanggal 14 Desember 2022, untuk pertama kalinya akan dilaksanakan SNB Exam di Indonesia.
Baca Juga : Presiden Bertolak ke Belgia Hadiri KTT Peringatan 45 Tahun ASEAN-Uni Eropa
Suhartono menambahkan Singapura diperkirakan membutuhkan 24.000 orang tenaga kesehatan hingga tahun 2030, sehingga Singapura harus terbuka terhadap tenaga kesehatan asing. Singapura memerlukan tenaga kesehatan asing untuk dapat memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di negaranya,