Connect with us

Hukum

Soal Keberadaan UU Perampasan Aset Perlu Kehati-hatian

Webinar UU Perampasan Aset/Foto: Istimewa

GlobalReview-Jakarta- Program Pasca Sarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur menggelar Webinar dengan tema, Menyoal Perampasan Aset: Urgensi Undang-Undang Perampasan Aset di Indonesia. Kegiatan tersebut diprakarsai oleh Direktur Program Pasca Sarjana Universitas Borobudur, Prof Faisal Santiago.

Para narasumber yang dihadirkan, antara lain : Prof. DR Surya Jaya SH. MHUM-Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin, Makassar dan Dosen di Program Doktor Hukum. Surya Jaya juga menjadi hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tingkat banding Jakarta sejak 2005. Pada 2010, sebagai Hakim Agung dari jalur non karier ; Ahmad Sahroni SE., MI.KOM-Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2019–2024 yang juga mahasiswa doktor hukum Universitas Borobudur. DR. Reda Manthovani SH, LLM- Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ; J. Kamal Farza  SH MH- Mahasiswa Doktor Hukum Universitas Borobudur ; Prof. DR.  Faizal Santiago SH., MM- Guru Besar Ilmu  Hukum di Universitas Borobudur Jakarta dan Direktur Program Pascasarjana Universitas Borobudur ; DR. Ahmad Redi SH, MH, MSi-Dosen Tetap dari Fakultas Hukum Universitas Borobudur dan Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute.

Baca Juga : Summarecon Bekasi Lokasi Potensial Bagi Pebisnis

Dalam paparanya, Sahroni menyampaikan, rencana penerapan UU  Perampasan Aset harus benar hati-hati. Jangan hanya berdasarkan subyektifitas, atau karena dendam semata. Penerapan pada apa yang dirampas harus dilakukan dengan teliti. Karena ketika seorang pejabat, yang telah punya harta yang sudah esksis, dan tiba-tiba berperkara, ketika penerapan UU itu tanpa diteliti terlebih dahulu malah dirampas semua hartanya. Padahal, harta tersebut tidak ada kaitan dengan perkara yang tengah menimpanya.

Hal itu  kata Sahroni, tidak bisa dibenarkan, karena melanggar hak dan kemanusiaan. Misalnya sekarang seperti perjanjian pranikah, kedua orang yang ingin menjalin rumah tangga. Ini juga harus diterapkan, saat nanti UU perampasan aset diterapkan. Perlu kehati-hatian. Apa lagi saat ini dalam suasana Pemilu yang serba berubah situasinya. Jagan sampai ini dimanfaatkan oleh kalangan tertentu. Partai saat ini ada 9 yang eksis di DPR. Punya strategi, skenario, lebih prioritas mana saat pembahasan di bamus oleh pimpinan DPR.

Baca Juga : BNI Bagi-bagi Mitsubishi Triton, Hyundai Creta, hingga Land Rover Devender 110

“Para ahli dapat memberikan masukan pada kami di komisi 3 DPR RI agar tidak jadi keributan. Harus konsisten, kita memang butuh uu perampasan aset, tapi apabila itu membuat kegaduhan,” ujar Sahroni dalam webinar soal Perampasan Aset Urgensi UU  Perampasan Aset Di Indonesia, Senin (12/06/2023).

Kamal menambahkan, aset, pola perampasan aset harus dirubah. Disidangkan dulu, setelah terbukti baru boleh dirampas. Misal, seorang pejabat negara tersangkut proyek tertentu korupsi. Pihak penegak hukum. Revolusi mental aparat penegak hukum. Banyak ditelukan di lapangan banyak aparat yang belum. Program jokowi revolusi mental ditegakan dulu terhadap para penegak hukum, sebelum perampasan aset ditegakan. “KPK juga harus dikembalikan dulu ke kitahnya. Dulu saat Megawati mendirikan KPK, tujuan untuk melakukan pencegahan dan penegakan hukum. Saat ini keberadaannya jauh lenyimpang,” jelas Kamal.

Baca Juga : Kemenkes Imbau Masyarakat Waspadai Bahaya DBD

Menurutnya, DPR harus hati-hati pada rencana undang-undang perampasan aset ini. Perlindungan pada warga negara harus diperhatikan. Jangan karena tekanan internasional, niat memberantas korupsi, DPR malah melupakan hak setiap warga negara dalam memperoleh aset pribadi. ‘Banyak pakar hukum menolak dan mengajukan untuk berhati. Karena dialukan tidak profesional, dan aparat yang tidak baik. Jangan sampai kita dicatat sebagai negara yang melanggar hak-hak warga negara,” terangnya. Polisi dan jaksa hanya membantu petugas komisi perampasan aset jika diminta. Jadi tidak secara langsung dilibatkan. Misal harta warisan, harus dilindungi oleh negara jangan sampai ikut dirampas atas nama undang-undang perampasan aset.

Baca Juga : Bertemu Mendikbudristek, Peraih Golden Buzzer Putri Ariani dapat Beasiswa Indonesia Maju

Reda menerangkan, dulu kisah penangkapan pengedar narkoba, yang tertanggap anak buah, bos besar seperti alcapone tidak tersentuh. Untuk Indonesia akan dibuat peraturan perampasan aset ini. Untuk membuat efek jera atau kapok bagi yang lain. Kejaksaan selama ini menangani asabri, jiwasraya mampu menyelamatkan banyak aset negara. Bekerjasama dengan kepolisian. Sudah connecting datanya dengan lembaga aset negara. Walau belum diterapkan uu perampasan aset, kejaksaan sudah bergerak.

Prof Dr Surya Jaya menjelaskan, baru konsep, belum jadi undang-undang belum terbentuk. Potensi terjadi penyimpangan oleh aparat. Harus ada perlindungan pada tersangka, Aparat jangan keliru melakukan penyitaan/perampasan agar tidak terjadi penyimpangan. “Harus dibuktikan harta itu tidak dari korupsi. Harus berbasis pada putusan pengadilan,” tutupnya.*

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum