GlobalReview-Jakarta– Kementerian, Pemerintah Daerah dan Pengusaha telah menyepakati aturan jam masuk kerja kantor. Hal ini dilakukan untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi, Latif Usman di Jakarta, Senin 22/8/22 seperti dilansir antara.com mengatakan sudah dilakukan kesepakatan melalui rapat bersama. “Sudah kita lakukan rapat dan hasilnya mereka menyepakati dan akan kita godok kembali, kapan pelaksanaannya,” kata Latif Usman.
- Baca Juga : Kepala BKKBN Apresiasi Duta Genre
Latif Usman mengatakan kesepakatan rapat yang mengesahkan pengaturan jam kerja kantor melibatkan beberapa pihak terkait diantaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, DPRD serta asosiasi pengusaha. Pengaturan jam masuk kerja itu menurut Latif Usman dilakukan sebagai upaya mengurangi kemacetan dengan mencegah masyarakat beraktivitas di waktu yang bersamaan. “Kalau mereka aktivitas secara bersama-sama, harus melakukan apel jam 7 pagi, Jakarta ini seperti kena banjir bandang setiap hari dan kami di hilir harus mengatur dalam waktu bersamaan,” jelas Latif Usman.
Latif Usman mengatakan penduduk yang tinggal di Jakarta saat sudah mencapai kurang lebih sekitar 10 juta jiwa dan jumlah tersebut masih akan ditambah sekitar tiga juta orang yang akan masuk ke Jakarta dari wilayah sekitar. “Perlu disampaikan bahwa penduduk Jakarta itu sudah 10 juta sendiri. Aktivitas masyarakat yang masuk kota Jakarta pada siang hari ada 3 juta 300 sekian. Sehingga ada sekitar 13 juta orang,” kata Latif Usman.
- Baca Juga : PUPR Akan Bangun 22 Rusun untuk pekerja IKN
Sedangkan untuk teknis pengaturan jam masuk kantor tersebut kata Latif Usman akan diserahkan kepada masing-masing lembaga yang nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut untuk mengurai kepadatan di jam sibuk. “Ini perlu masukan dan saran seluruh ‘stakeholder’ yang ada, sehingga tidak terjadi kepadatan di jam khususnya 6-9 pagi,” kata Latif Usman.*