GlobalReview-Jakarta-Pengembang properti tanah air PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) terus mengembangkan sayapnya untuk dapat memenuhi permintaan pasar. Yang baru saja terlaksana adalah adanya pendirian dua perusahaan patungan melalui entitas anak usaha yang berada di Tangerang Selatan (Tangsel).
Kedua entitas anak yang berpatungan tersebut adalah PT Summarecon Investment Property (SIP) yang sahamnya sebanyak 99,99% dimiliki SMRA, dan PT Summarecon Property Development (SMPD) yang 99,99% sahamnya dimiliki Perseroran. Kedua perusahaan ini sepakat mendirikan dua perusahaan berbentuk perseroan terbatas bersama dengan PT Setiawan Dwi Tunggal (SDT).
Baca Juga : Sido Muncul Kembali Raih Penghargaan “PROPER EMAS” dari Kementerian LHK
SMPD dan SDT sepakat mendirikan PT Surya Selatan Cemerlang (SSC) yang berdkedudukan di Kota Tangsel. Rencananya, SSC akan menjalankan kegiatan usaha berupa proyek pendirian, pengoperasian, dan pengembangan apartemen, perumahan, rumah dan toko. Sedangkan SIP dan SDT sepakat mendirikan PT Mahakarya Selatan Cemerlang (MSC) juga berkedudukan di Kota Tangsel yang bidang kegiatan usahanya berupa proyek pendirian, pengoperasian, dan pengembangan pusat perbelanjaan.
Baca Juga : KI Pusat Berikan Catatan PelaksanaanMonev Keterbukaan Informasi 2023
Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dalam keterangannya Sekretaris Perusahaan SMRA, Jemmy Kusnadi mengatakan bahwa kedua perusahaan tersebut dibentuk untuk menjalankan kegiatan usaha terkait proyek pendirian, pengoperasian, dan pengembangan pusat perbelanjaan (Mal), perumahan, rumah susun, dan rumah toko di Tangsel, sedangkan untuk bentuk lainnya akan disepakati dikemudian hari.
Baca Juga : Awas! Penipu ‘BNI Rekrutmen’ Sebar Hoaks Lewat Media Sosial dan Email, Jangan Percaya
“Perusahaan ini untuk menjalankan kegiatan usaha terkait proyek pendirian, pengoperasian dan pengembangan apartemen, perumahan, rumah toko, dan/atau bentuk lainnya yang akan disepakati di kemudian hari. Pendirian dua perusahaan patungan itu bukan merupakan transaksi material dan terafiliasi. Jadi tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha,” ungkap Jemmy.*