GlobalReview-Jakarta- Hasil Eksaminasi atas Putusan Perkara Nomor 12/Pid.B/LH/2023/PN.Unh, Juncto Putusan Perkara Nomor 198/Pid.B/LH/2023/PT.Kdi, Juncto Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor 2806/Pid.Sus-LH/ 2024 dinilai kurang memenuhi azas keadilan. Pasalnya antara lain, ditemukan adanya kekhilafan hakim dalam menentukan titik koordinat Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki PT Wong Anak Mandiri (PT WAM).
Lain itu, putusan perkara tersebut pada hasil eksaminasi terhadap Putusan Perkara Nomor 12/Pid.B/LH/2023/PN.Unh, juga ditemukan unsur tentang kekeliruan judex facti, sebab keberadaan Terdakwa III sebagai orang yang dikuasakan Direktur PT Iman Kafadriansyah untuk melakukan perjanjian kerjasama dan terdakwa III menjadi orang yang diminta bertanggungjawab penuh dalam perkara dimaksud.
Baca Juga : Bedah Hasil Eksaminasi Kasus Barnabas Suebu
Hal tersebut terungkap dalam Uji Publik yang digelar Lembaga Eksaminasi Hukum Indonesia (LEHI) bekerjasama dengan Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PSD-IH) Universitas Borobudur. Pada Uji Publik kali ini, kajian lebih menukik pada upaya penegakan keadilan atas suatu proses dan produk putusan hukum karena ada kecenderungan terdakwa menjadi korban dari praktik penyesatan hukum. Acara ini berlangsung di Ruang Progresif Lantai 6, PSD-HI Universitas Borobudur Jakarta, Kamis 12 September 2024.
Baca Juga : Perlunya Lembaga Eksaminasi untuk Kontrol Hakim
Ketua Program PSD-HI Universitas Borobudur Prof. Dr. Faisal Santiago, SH., MH., mengatakan masalah keadilan atas suatu proses hukum menjadi tujuan utama bagi suatu negara, sehingga perlu ada Lembaga Eksaminasi untuk membantu masyarakat melakukan Uji Publik, apa bila ditemukan adanya kejanggalan terhadap proses penegakan hukum.
“Putusan Perkara Nomor 12/Pid.B/LH/2023/PN.Unh, Juncto Putusan Perkara Nomor 198/Pid.B/LH/2023/PT.Kdi, Juncto Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor 2806/Pid.Sus-LH/ 2024 menjadi salah satu kasus Uji Publik karena hasil eksaminasi Tim LEHI telah mendapatkan temuan yang kurang memenuhi azas keadilan,” kata Faisal dalam pengantar Uji Publik yang berlangsung Kamis.
Selain Faisal Santiago, nara sumber dalam perhelatan Uji Publik ini Prof. Dr. Gayus Lumbuun, SH., MH., (Hakim Agung RI, 2011-2018); Prof. Dr. Esmi Warassih (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro); Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, SH., M.Hum., (Ketua Program Magister Universitas Bhayangkara Jakarta Raya; Dan, Dr. Ahmad Redi (Program Ilmu Hukum Universitas Borobudur) dan selaku Moderator, Dr. Hj. Lenny Nadriana, SH., MH. (Pengurus Lembaga Eksaminasi Hukum Indonesia/Waketum IKAP/FH Universitas Saburai Lampung).
Kehadiran para narasumber untuk memberikan paparan lebih mendalam dan konfrehensip terhadap Hasil Eksaminasi atas Putusan Perkara Nomor 12/Pid.B/LH/2023/PN.Unh, Juncto Putusan Perkara Nomor 198/Pid.B/LH/2023/PT.Kdi, Juncto Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor 2806/Pid.Sus-LH/ 2024, yang dilaksanakan secara intensif oleh TIM yang dibentuk LEHI.
Majelis Eksaminasi yang dibentuk LEHI itu terdiri dari: Ketua Dr. Rr Dijan Widijowati, SH, MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jaya Jakarta), dengan Anggota: Prof. Dr. Hibnu Nugroho, SH, MH (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto), Dr. Yudi Kristiana, SH, MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta), Dr. Muh. Haryanto, SH, MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga) dan Dr. Dwi Andayani Budisetyowati, SH, MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jaya Jakarta). Majelis Eksaminasi ini telah melakukan eksaminasi terhadap Putusan Perkara Nomor Putusan Putusan Perkara Nomor 12/Pid.B/LH/2023/PN.Unh Juncto Putusan Perkara Nomor 198/Pid.B/LH/2023/PT.Kdi juncto Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor 2806/Pid.Sus-LH/ 2024.
Berdasarkan hasil eksaminasi kemudian diuraikan, menunjukkan salah satu poin penting yang perlu menjadi atensi adalah adanya kekhilafan hakim. Faktornya, hakim tidak teliti dalam memeriksa, mengadili dan memutus tentang lokasi titik koordinat dalam putusan yang dibuatnya.
Gayus Lumbuun dalam paparannya antara lain menegaskan, bahwa kekhilafan dalam titik koordinat ini dalam istilah hukum pidana biasa disebut error in objecto. “Dalam perkara pidana error in objecto adalah kekeliruan obyek yang didakwakan kepada terdakwa oleh Penuntut Umum,” katanya, seraya mengkhawatirkan adanya kesesatan hukum.
Laksanto Utomo selaku nara sumber kedua memberikan opini yang dipandang komprehenship, bahwa dalam kasus ini, terkait penentuan lokasi penambangan yang berIUP itu keadaannya error in objecto yang bersifat “wishenlich” dan terletak dalam pembicaraan unsur objektif tindak pidana.
“Karena penentuan titik koordinat dalam menentukan lokasi penambangan yang ber-IUP semestinya dilakukan oleh instansi yang semula menerbitkan IUP. Dan tidak didasarkaan dokumen IUP yang ada saja,” ungkap Laksanto.
Oleh karenanya, putusan Perkara Nomor 121/Pid.B/LH/PN.Unh Jo. Putusan PT Sulteng Nomor 198/Pid.B/Lh/2003 Jo. Putusan Kasasi Nomor 2806/Pid.Sus-Lh/2024, berpotensi terjadi error in objecto tersebut. *