GlobalReview-Jakarta- Universitas Borobudur menggelar kuliah umum untuk para mahasiswa S3 Ilmu Hukum. Dimana kuliah umum yang diisi Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep N Mulyana dihadiri 85 mahasiswa S3. Selain itu juga hadir 25 mahasiswa Magister ilmu hukum.
Baca Juga : Fakultas Hukum Universitas Borobudur ter Akreditasi Unggul Dengan Perjuangan dan Kerja Keras
Ketua Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) dan Direktur Pascasarjana Unbor, Prof. Dr. Faisal Santiago, menyatakan, kuliah umum ini sebagai awal dibukanya kuliah reguler Program Doktor Ilmu Hukum. dimana ini bagian dalam rangka menyambut 85 mahasiswa baru doktor ilmu hukum dan 25 mahasiswa magister ilmu hukum
Baca Juga : Universitas Borobudur, Kampus Swasta di Jakarta Yang Diminati Mahasiswa Luar Negeri
“Pada kesempatan ini jumlah mahasiswanya 85 orang terdiri dari tiga kelas. 2A 2B dan 2 C. Pada kesempatan ini diisi Jampudum Asep N Mulyana,” ujar Santiago disela-sela kuliah umum, di Universias Borobudur, Sabtu (15/9/2024).
Pada kesempatan tersebut Santiago menyambut baik langkah baru pihak Kejaksaan yang mengedepankan restorative justice, dibandingkan harus memberikan hukuman dalam kasus-kasus kecil.
“Teman-teman kejaksaan sekarang sudah mengedepankan adalah prinsip restorative justice, jadi menghukum orang itu bukan menjadi bagian utama saat ini. Jadi lebih baik ke pendekatan secara humanis. Menghukum seseorang itu dengan hukuman yang seberat-beratnya, tetapi bagaimana kesalahan ya ada pengakuan dan yang terpenting adalah kalau ada korban yang dirugikan baik itu secara materi ya tolong kerugian itu digantikan ya dan selebihnya dia akan mendapatkan keringanan hukuman, dan lain sebagainya yang penting konsep pendekatan restorative tesisnya di kedepankan ,” jelasnya.
Kuliah umum yang disampaikan Jampidum sangat besar sekali manfaatnya bagi mahasiswa. Karena dalam perkuliahan umum latar belakang mahasiswanya bermacam-macam. Ada yang memang murni hukum ada yang latar belakangnya dokter ada juga yang latar belakangnya ekonomi.
“Sehingga ini sebagai gambaran awal bagaimana perkuliahan hukum itu dilakukan, “ paparnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dalam pemaparannya, menyampaikan sejumlah hal penting, salah satunya yakni kerangka pikir teknokratis RPJPN 2025-2045, pembangunan bidang hukum dan regulasi. Menurutnya, arah kebijakan meliputi penerapan dan penegakan hukum yang modern, efisien, terpadu, serta restoratif korektif dan rehabilitatif.
Kemudian, transpormasi sistem penuntutan, pengawasan institusi, penegak hukum dengan dukungan TI. Pembanguna legal cultur, legal struktur, dan legal substansi. Transformasi layanan akses keadilan yang terjangkau dan substansial. “Hal tersebut menjadi hal penting dalam upaya kita melaksanakan pembangunan bidang hukum,” ujar JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, dalam kuliahnya, di Universitas Borobudur, Sabtu (14/9/2024).
Lebih lanjut, JAM-Pidum juga menyampaikan tentang Integrated Criminal Justice System. Meliputi, satu kesatuan terintegrasi masing-masing bagian menjadi subsistem dalam ICJS. Mata rantai proses ‘ban berjalan’ mulai lid/dik, penuntutan, pemeriksaan sidang, sampai eksekusi. Saling melengkapi antar subsistem, dengan subsistem lainnya, secara koordinatif. “Subsistem yang satu menjadi subkontrol subsistem lainnya,” terang dia.
Menurut Santiago lagi kuiiah umum dari Jampidum, sangat penting dan bermanfaat kegiatan kuliah umum yang menghadirkan JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. Karena dapat menjadi bekal para mahasiswa dalam memulai perkuliahan. “Salah satu hal yang disampaikan dalam kuliah adalah, penerapan kebijakan yang meliputi penerapan dan penegakan hukum yang modern, efisien, terpadu, serta restoratif korektif dan rehabilitatif,” tutupnya .*