Connect with us

Keuangan

Waketum MUI Minta Pemerintah Pertimbangkan Pemberlakuan PPN 12 Persen, Ini Alasannya

Waketum MUI Anwar Abbas (peci) /foto: IST

GlobalReview – Jakarta – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas berharap pemerintah mempertimbangkan untuk menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, sebab ada dampak negatif di masyarakat.

Baca Juga : PPN 12 Persen Harus Menjadi Booster Pertumbuhan

“Sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan kenaikan PPN 12 persen tersebut sampai keadaan dunia usaha dan ekonomi masyarakat mendukung untuk itu,” ujar Anwar dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).

Baca Juga : Kepala Bapanas: Tidak Ada Penerapan PPN Untuk 12 Komoditas Strategis Nasional

Anwar mengatakan, jika dilihat dari perspektif hukum, kenaikan PPN 12 persen jelas memiliki dasar karena hal demikian sudah tercantum dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga :KI Pusat Siap Respon Permintaan Informasi Publik terkait Kenaikan PPN

Namun, pertanyaannya, apakah dari perspektif hukum tuntutan dari UU tersebut sesuai dengan amanat konstitusi atau tidak? Kedua, apakah dari perspektif sosial ekonomi ketentuan tersebut sudah tepat atau belum untuk dilaksanakan saat ini?

“Disinilah letak masalah dan kontroversinya,” kata Anwar.

Anwar melihat, pemerintah tampak bersikeras untuk memberlakukan ketentuan tersebut pada tanggal 1 Januari 2025. Alasannya, pertama, karena hal demikian sudah merupakan tuntutan dari UU HPP. Kalau tidak dilaksanakan maka pemerintah tentu akan dicap telah melanggar UU.

Kedua karena pemerintah saat ini memang sedang memerlukan dana yang besar bagi membiayai semua pengeluaran pemerintah termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Untuk itu sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melaksanaan kenaikan PPN 12 persen tersebut, pemerintah juga sudah menyiapkan berbagai langkah seperti mengecualikan kenaikan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok, obat-obatan dan layanan pendidikan. Tetapi disisi lain masyarakat dan dunia usaha tampak resah dan sangat keberatan dengan pemberlakuan UU tersebut.

“Karena dengan adanya kenaikan PPN sebesar 12 persen hal demikian jelas akan mendorong terjadinya kenaikan harga barang dan jasa,” terangnya.

Bila hal demikian yang terjadi, kata Anwar, maka daya beli masyarakat akan menurun. Jika daya beli masyarakat menurun maka tingkat keuntungan pengusaha dan kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat tentu juga akan menurun.

“Hal demikian jelas tidak sesuai dengat amanat konstitusi karena konstitusi mengharapkan semua tindakan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus diarahkan bagi terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kata Anwar.

Sisi lain, para ahli dan masyarakat menilai menaikkan PPN menjadi 12 persen di saat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah belum begitu kuat dan disaat kehidupan dunia usaha sedang lesu karena daya beli masyarakat sedang menurun jelas tidak tepat

“Oleh karena itu jika pemerintah tetap memaksakan pemberlakuan UU tersebut pada tanggal 1 Januari besok maka hal demikian jelas menjadi tanda tanya,” pungkas Anwar.*

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Keuangan