Connect with us

News

WNI Ditangkap, Diadili, Lalu Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar Atas Tuduhan Pendatang Ilegal dan Melakukan Pertemuan dengan Kelompok Terlarang Bersenjata

Gedung Pancasila, Kemenkeu, Jakarta/Ilustrasi: Istimewa

GlobalReview-Jakarta-Data rilis diterima Redaksi pada Rabu, 2/7/25 menyatakan bahwa Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) dan KBRI Yangon saat ini tengah menangani kasus seorang WNI dengan inisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024.

Baca juga :Presiden Prabowo saat HUT ke 79 Bhayangkara: Jaga kepercayaan dan Utamakan kepentingan rakyat, jangan sekali-sekali kecewakan rakyat kita

“AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat. AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act,”tulis keterangan resmi Kemlu.

Baca juga :Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Kalteng, Danlanud Iskandar Letkol Pnb Nugroho Tri Widyanto : Polri untuk Masyarakat, Sinergi dan Soliditas antara TNI dan Polri

Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain, mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya.

Baca juga :Summarecon Suntik Modal Rp369,34 Miliar ke 13 Perusahaan Terkendali Perseroan

“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar,”tulis rilis tersebut.

Baca juga :418 Jemaah Haji Wafat, Kemenkes Minta Istitha’ah Kesehatan Diperketat

Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga. Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara.*

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in News