Connect with us

Peristiwa

WNI Overstay di Tangkap Polisi Jepang Karena Tuduhan Perampokan

Kantor kepolisian Hokkota Jepang/Foto Istimewa/googlemaps

GlobalReview-Jakarta-Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo telah menindaklanjuti informasi terkait tiga orang WNI overstayer yg ditangkap Kepolisian Ibaraki, Jepang dengan tuduhan perampokan sebuah rumah untuk mencuri uang dan barang-barang lainnya

Baca juga :Kunjungan ke Arab Saudi, Presiden Prabowo Hasilkan Investasi USD27 Miliar

Berdasarkan informasi dari Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha yang dikutip Redaksi, Kamis, 3/7/25, KBRI telah berkomunikasi dengan Kepolisian Hokota, Ibaraki dan diperoleh informasi bhw 3 WNI (JS, NAR, dan BR) ditangkap 30 Juni 2025 karena mencoba merampok rumah warga setempat di Aoyaki, Hokota pada 2 Januari 2025.

Baca juga :Pasar Senggol Summarecon Mall Bekasi 2025 Ajak Masyarakat Berpetualang Rasa Jalur Sutra Kuno

Ketiga WNI telah didampingi pengacara dan KBRI Tokyo terus berkoordinasi dengan Kepolisian Mito, Kashima dan Namegata di Prefektur Ibaraki tempat ketiga WNI tsb ditahan untuk dapat menjenguk, memeriksa kondisi mereka dan melakukan wawancara untuk mengetahui motif dan detil informasi lainnya.

Baca juga :Kolaborasi Kemendikdasmen dengan Flinders University Ciptakan Pengajaran, Pelatihan, Penelitian dalam Bidang Pendidikan

KBRI Tokyo akan terus memonitor kasus ini dan memberikan pendampingan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak mereka dalam proses penegakan hukum di Jepang.*

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Peristiwa