
GlobalReview-Jakarta-Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo telah menindaklanjuti informasi terkait tiga orang WNI overstayer yg ditangkap Kepolisian Ibaraki, Jepang dengan tuduhan perampokan sebuah rumah untuk mencuri uang dan barang-barang lainnya
Baca juga :Kunjungan ke Arab Saudi, Presiden Prabowo Hasilkan Investasi USD27 Miliar
Berdasarkan informasi dari Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha yang dikutip Redaksi, Kamis, 3/7/25, KBRI telah berkomunikasi dengan Kepolisian Hokota, Ibaraki dan diperoleh informasi bhw 3 WNI (JS, NAR, dan BR) ditangkap 30 Juni 2025 karena mencoba merampok rumah warga setempat di Aoyaki, Hokota pada 2 Januari 2025.
Baca juga :Pasar Senggol Summarecon Mall Bekasi 2025 Ajak Masyarakat Berpetualang Rasa Jalur Sutra Kuno
Ketiga WNI telah didampingi pengacara dan KBRI Tokyo terus berkoordinasi dengan Kepolisian Mito, Kashima dan Namegata di Prefektur Ibaraki tempat ketiga WNI tsb ditahan untuk dapat menjenguk, memeriksa kondisi mereka dan melakukan wawancara untuk mengetahui motif dan detil informasi lainnya.
KBRI Tokyo akan terus memonitor kasus ini dan memberikan pendampingan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak mereka dalam proses penegakan hukum di Jepang.*
