GlobalReview-Jakarta — Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta kembali melahirkan doktor baru dalam bidang hukum. Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum kali ini menampilkan Sendi Sanjaya, dengan disertasi berjudul:
Baca Juga :Pertahankan Disertasi, Hernita Angkat Isu Perlindungan ASN Rangkap Jabatan
“Rekonstruksi Tata Cara Eksekusi Putusan Terhadap Objek Hak Tanggungan Dalam Kredit Sindikasi Berdasarkan Asas Persamaan di Depan Hukum.”
Dalam paparannya, Dr. Sendi Sanjaya menyoroti adanya kekosongan hukum dalam mekanisme eksekusi terhadap objek hak tanggungan ketika melibatkan kredit sindikasi, yaitu bentuk pembiayaan bersama oleh lebih dari satu kreditur. Ia menjelaskan bahwa praktik hukum saat ini belum mampu mengakomodir pembagian hasil dan kewenangan eksekusi secara adil antar kreditur.
Baca Juga :Raih Gelar Doktor Predikat Cumlaude, Disertasi Risti Saka Bahas Pentingnya Merek Bagi UMKM
“Saya menemukan adanya kekosongan hukum dalam tata cara eksekusi objek hak tanggungan pada kredit sindikasi. Padahal, di era transaksi keuangan modern, sindikasi merupakan bentuk pembiayaan yang banyak digunakan,” ujar Sendi.
Disertasi ini menghadirkan novelty (kebaruan) berupa usulan rekonstruksi hukum acara perdata agar mampu menyesuaikan dengan kebutuhan transaksi sindikasi modern. Menurutnya, sistem hukum yang berlaku saat ini, terutama HIR (Herzien Indonesisch Reglement), belum sepenuhnya menyesuaikan dengan kompleksitas hubungan hukum antar kreditur dalam skema sindikasi.
Baca Juga :Jejak Emas 15 Tahun Rudyono Darsono Bangkitkan UTA ’45 Jakarta dari Keterpurukan
“HIR kita belum bisa mengakomodir kebutuhan transaksi modern. Karena itu, kredit sindikasi mulai ditinggalkan. Harapan saya, hasil penelitian ini dapat menjadi masukan penting bagi pemerintah untuk segera memperbarui aturan hukum acara perdata,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sendi Sanjaya juga menyampaikan apresiasinya terhadap lingkungan akademik UTA’45 Jakarta yang dinilai sangat mendukung proses pendidikan doktoral.
“Saya merasa sangat terbantu oleh dukungan para dosen, promotor, dan pimpinan UTA’45. Semoga UTA’45 terus melahirkan karya ilmiah yang bermanfaat bagi perkembangan hukum nasional,” ujarnya.
Sidang promosi yang berlangsung khidmat di Aula Fakultas Hukum UTA’45 Jakarta ini dihadiri oleh jajaran promotor, ko-promotor, penguji internal dan eksternal, serta keluarga dan rekan sejawat akademisi. Dengan selesainya sidang terbuka ini, Sendi Sanjaya resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum (Dr.) dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.*












