GlobalReview-Jakarta – Asosiasi Dosen Indonesia yang menjadi pihak terkait uji materi pihak terkait perkara nomor 272/PUU-XXIII/2025, perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengenai gaji dosen di Indonesia akan menyampaikan permohonan nya dalam sidang tanggal 25 Mei 2026.
Baca Juga : Optimisme ADI: Gaji Dosen Berpotensi Minimal 2 Kali UMP
Sidang akan di hadiri langsung oleh Ketua ADI Prof Mohammed Ali Berawi dan Sekjen Prof Nur Rianto Al Arif. Sebelum sidang tim Hukum dan Ahli yang dipimpin oleh Prof Faisal Santiago, memperdalam materi yang akan disampaikan.
Pada rapat pembahasan hari ini juga dihadiri oleh teman-teman dari Perwakilan Serikat Pekerja Kampus, dan Dr Wawan dari ADi Bekasi.
Baca Juga :Prof Faisal Pelatihan AI Untuk Dosen Sangat Bermanfaat
Para ahli sudah menyiapkan keterangan ahli nya yang akan disampaikan oleh Prof Zainal Arifin Hoesein dan Dr Ahmad Redi guna memperkuat materi yang akan disampaikan oleh Ketua dan Sekjen ADI.
Honor atau Gaji Dosen menjadi hal utama yang diperjuangkan oleh ADI, agar kesejahteraan dosen menjadi perhatian pemerintah guna meningkatkan kinerja dosen yang menjalankan tridarma perguruan tinggi di seluruh indonesia, dimana beban kerja dosen yang tinggi tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima.
Baca Juga :Kemdiktisaintek Terbitkan Peraturan Menteri untuk Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen
Semoga perjuangan ADI ini akan membuahkan hasil dan akan berdampak kepada kesejahteraan Dosen Indonesia yang berjumlah sekitar 328.241 orang yang kondisi saat ini masih di bawah upah minimum provinsi dengan APBN yang berjumlah Rp3.842,7 triliun dan 20% sekurang kurangnya untuk pendidikan optimis akan dikabulkan MK ujar Prof Faisal Santiago.*













