News  

Dorong Pelayanan Publik Berkelas Dunia, HWDI Desak BPOM Integrasikan Perspektif GEDSI dan Standardisasi Kemasan Obat Inklusif

GlobalReview-Jakarta-Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) menghadiri undangan sebagai Penanggap dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Direktorat Registrasi Obat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia di Aula Bhinneka Tunggal Ika (BTI) BPOM, Jakarta.

Dalam forum strategis bertema “Pelayanan Registrasi yang Inklusif, Bermutu, dan Akuntabel (PRIMA): Menuju Pelayanan Publik Berkelas Dunia dengan Berbasis Standar Global”, Ketua II Bidang Advokasi & Peningkatan Kesadaran HWDI, Rina Prasarani, menyampaikan apresiasi atas langkah progresif BPOM yang telah menempatkan kata “Inklusif” sebagai pilar utama pelayanan.

Baca juga : Prof. Purnomo Yusgiantoro : IKAL Lemhannas Siap Jadi Jembatan Alumni dan Negara untuk Ketahanan Nasional

Namun, HWDI memberikan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi konkret agar komitmen tersebut mewujud nyata dalam alur birokrasi maupun produk akhir yang beredar di masyarakat. HWDI menekankan pentingnya adopsi perspektif GEDSI (Gender, Equality, Disability, and Social Inclusion) serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara komprehensif

“Hak atas kesehatan dan jaminan keamanan konsumsi obat adalah hak konstitusional bagi setiap warga negara, termasuk bagi sekitar 22,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia. Pelayanan publik yang prima tidak hanya dinilai dari seberapa cepat sistem digital bekerja, melainkan dari sejauh mana sistem tersebut mampu merangkul dan mengakomodasi kelompok yang paling rentan,”tegas Rina dalam paparannya dikutip Redaksi, Senin, 18/5/26.

Baca juga :Summarecon Mutiara Makassar Luncurkan New Cluster Rinoka, Hunian Premium Ideal untuk Dukung Gaya Hidup Modern

HWDI kata Rina menyoroti empat pilar ragam disabilitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang memiliki hambatan spesifik terhadap akses obat-obatan: 1. Disabilitas Fisik Menghadapi hambatan mobilitas pada fasilitas gedung serta kesulitan motorik halus saat membuka kemasan obat (seperti blister atau penutup botol tradisional).

2. Disabilitas Sensorik (Netra dan Rungu mengalami hambatan total dalam mengakses informasi visual produk (dosis, tanggal kedaluwarsa, efek samping) maupun hambatan komunikasi audio. 3. Disabilitas Intelektual Kesulitan memahami petunjuk penggunaan obat akibat penggunaan istilah medis yang terlalu teknis. 4. Disabilitas Mental Membutuhkan penyampaian informasi yang stabil, menenangkan, dan mudah dicerna untuk menghindari kecemasan atau salah konsumsi.

Baca juga :Negeri yang Mengundang Profesional, Lalu Membiarkan Mereka Tersandung

“Untuk mengurai hambatan-hambatan tersebut, HWDI mendesak Direktorat Registrasi Obat BPOM melakukan transformasi standar pelayanan pada dua ranah utama: Pertama, Standardisasi Pelayanan Publik Internal BPOM HWDI mendorong peningkatan kapasitas seluruh SDM pelayanan (frontliner dan helpdesk) mengenai etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas,”jelas Rina.

Selain itu, kata Rina, BPOM wajib menyediakan kanal konsultasi dan pengaduan yang aksesibel (seperti layanan berbasis teks yang responsif untuk tuli), menyusun dokumen panduan regulasi digital yang ramah bagi perangkat pembaca layar (screen-reader friendly), serta mengoptimalkan fasilitas fisik penunjang yang responsif gender dan disabilitas (ruang laktasi, guiding block, toilet aksesibel).

Baca juga :ABMM Raih Penghargaan Asia Pasifik Lewat Inovasi Procurement Digital SPARROW

Kedua, Standardisasi Produk melalui Regulasi Kemasan Inklusif (Universal Design)BPOM didorong untuk mewajibkan atau memberikan insentif jalur registrasi prioritas bagi industri farmasi yang menerapkan desain kemasan inklusif. Rekomendasi mencakup pencantuman huruf Braille atau penanda taktil minimal pada kemasan luar, penggunaan tipografi dengan kontras warna yang tinggi, identifikasi visual pembeda jenis obat guna mencegah fatalitas salah konsumsi, serta mekanisme penutup kemasan yang mudah dibuka (low-force).

HWDI juga mendorong penyediaan akses informasi multi-modal melalui integrasi QR Code/NaviLens pada kemasan serta piktogram sederhana untuk disabilitas intelektual. Menutup tanggapannya, HWDI menegaskan prinsip universal gerakan disabilitas global: “Nothing About Us Without Us” (Tidak ada hal tentang kami, tanpa melibatkan kami).

Baca juga :Pendapatan Sido Muncul Turun 19 Persen, Irwan Hidayat: Permintaan Pasar di Tingkat Ritel Stabil

“HWDI menyatakan kesiapannya untuk bermitra dengan BPOM sebagai penilai independen guna mengawal implementasi standar pelayanan ini secara akuntabel. Adopsi standar inklusif ini bukan lagi sekadar masalah kepedulian sosial, melainkan prasyarat mutlak bagi industri farmasi nasional untuk memiliki daya saing yang setara di pasar global,”pungkas Rina.

Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) adalah organisasi masyarakat sipil berbasis keanggotaan yang berfokus pada advokasi, pemenuhan hak, dan pemberdayaan perempuan dengan disabilitas di Indonesia guna mewujudkan masyarakat yang inklusif, setara, dan berkeadilan.*