JAKARTA,BERNAS.ID – Pemekaran kementerian di bawah pemerintahan Presiden Prabowo membawa angin segar dalam tata kelola negara. Kebijakan ini diharapkan membuat pelayanan publik lebih dekat dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Persatuan Lintas Profesi Indonesia (PLPI) menilai langkah ini sebagai terobosan penting.
Namun, masih ada catatan mengenai dasar hukum yang perlu segera diperkuat. Hingga kini, aturan rinci yang mengatur urusan baru di kementerian hasil pemekaran memang belum tersedia.
Baca Juga : Modern Reit Instrumen Investasi Yang Perlu Dikembangkan di Indonesia
PLPI Apresiasi, Harap Payung Hukum Segera Dibentuk
Ketua Umum PLPI, Nur Ajis, M.Pd., menyampaikan bahwa pemekaran kementerian merupakan langkah maju.
“Payung hukum akan menjadi penguat agar pelaksanaannya lebih terarah. Kami percaya pemerintah segera menindaklanjuti hal ini, dan PLPI siap mendukung dengan gagasan serta kontribusi dari berbagai profesi,” ujarnya.
Baca Juga :Pemerintah Tanggung Stimulasi Sektor Properti Melalui PPN, Ini Penjelasannya
Menurut PLPI, beberapa regulasi yang perlu diperbarui meliputi:
● UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
● UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
● UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
● UU Keuangan Negara & APBN (UU No. 17 Tahun 2003 dan UU No. 1 Tahun 2022).
Selain itu, aturan turunan seperti Perpres tentang Susunan dan Tugas Kementerian, PP mengenai perangkat daerah, hingga Permen PAN-RB terkait organisasi dan tata kerja(Ortaker) juga dinilai penting untuk segera disesuaikan.
Pemekaran Membuka Kebutuhan ASN Profesi
Pemekaran kementerian berarti kebutuhan tenaga profesional di lapangan akan semakin besar. Profesi yang dibutuhkan antara lain: dokter, perawat, bidan, ahli gizi, apoteker, analis laboratorium, fisioterapis, tenaga kesehatan masyarakat, guru, dosen, psikolog, sanitarian,hingga penyuluh.
Penempatan tenaga ini diharapkan merata hingga ke pelosok, sehingga manfaat pemekaran benar-benar dirasakan oleh masyarakat di seluruh Indonesia.
Dukungan Akademisi
Sejalan dengan itu, dukungan datang dari kalangan akademisi. Rachmad Nurcholis, S.Pd.,
Direktur R&D dan Kurikulum Akses Education Centre, menilai pemekaran kementerian yang didukung perubahan regulasi akan berdampak signifikan pada rekrutmen CASN di daerah.
“Rekrutmen ini bukan hanya membuka lapangan kerja, tetapi juga mendorong percepatan ekonomi daerah. Putra daerah akan mendapatkan tempat untuk menyalurkan keinginan membangun wilayahnya. Ini peluang emas untuk memperkuat pembangunan dari bawah,”ujar Rachmad.
PLPI menyambut baik pandangan tersebut, karena sejalan dengan keyakinan bahwa
pemekaran kementerian, jika didukung regulasi yang jelas dan rekrutmen ASN yang tepat,akan membawa manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat perekonomian daerah. (FIE)